Proses Etik di MKD Meragukan, Kasus SN Harus Diproses Hukum

Proses Etik di MKD Meragukan, Kasus SN Harus Diproses Hukum
Jakarta, Obsessionnews - Pemeriksaan etik terhadap Ketua DPR-RI Setya Novanto (SN) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin hari semakin mencemaskan. Keputusan untuk memeriksa SN sebagai Teradu secara tertutup menunjukkan bahwa MKD tidak punya semangat transparansi dan akuntabilitas, bahkan cenderung penuh dengan kepentingan politik praktis. Hal ini diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Sasnto Ginting terkait Pengusutan Kasus SN Secara Hukum, di Jakarta, Selasa (8/12/2015). “Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sejak awal sudah beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seharusnya aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata dan tidak bergantung pada proses dan hasil pemeriksaan etik oleh MKD,” bebernya. Ia menambahkan, langkah Kejaksaan Agung memulai penyelidikan yang melibatkan Setya Novanto patut diawasi. “Kejaksaan Agung jangan sampai mengulangi proses penegakan hukum yang penuh tanda tanya sebagaimana yang pernah terjadi pada penyidikan kasus cessie Bank Bali. Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius, tuntas, dan bebas dari intervensi,” paparnya. Selain itu, lanjut dia, KPK juga tidak sepantasnya berdiam diri. “KPK dapat menjalankan kewenangannya dalam supervisi dan koordinasi sebagaimana diamanatkan UU KPK terhadap proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu dan apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK diberi kewenangan mengambil alih penanganan kasus tersebut,” tandasnya. Miko menegaskan pula, Kepolisian juga seharusnya sudah memulai pengusutan terhadap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. “Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan,” tuturnya. Menurutnya, pengusutan secara tuntas terhadap kasus ini menjadi titik penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Jangan sampai harapan publik kembali pudar karena ketidakberdayaan penegak hukum dalam pengusutan kasus ini,” tukas Peneliti PSHK. "Penegakan hukum dan pemeriksaan etik tidak saling mengenyampingkan. Artinya, penegakan hukum dapat diproses tanpa menunggu proses dan hasil pemeriksaan etik. Penegakan hukum sepatutnya didorong agar pengusutan kasus ini secara hukum juga berjalan. Di samping proses proses etik yang sedang berjalan tetapi menuju ke arah yang meragukan," tambahnya. Sebelumnya, Setya Novanto juga dikabarkan terlibat skandal dugaan korupsi Cassie Bank Bali, kasus korupsi PON Riau, poenyelundupan 60 ribu ton beras Vietnam, disebut terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut, serta kasus Trumpgate. (Ars)