Kejagung Cari Indikasi Tersangka Kasus Pemufakatan Jahat

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan kapan waktunya pemanggilan terhadap Pengusaha minyak, Riza Chalid untuk dimintai keterngan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. "Belum kita jadwalkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015). Selain itu, Kejagung juga belum bisa menjawab adanya indikasi tersangka dalam kasus tersebut. "Belum bisa dijawab," katanya. Untuk diketahui, Kejagung akan memanggil seluruh pihak yang disebut dalam rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Selain sudah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said, penyidik juga berencana memanggil pengusaha minyak, M Riza Chalid. (Purnomo)





























