Akbar: Bantahan Setya Novanto Omong Kosong

Akbar: Bantahan Setya Novanto Omong Kosong
Jakarta, Obsessionnews - ‎Ketua DPR RI Setya Novanto telah menjalani sidang pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran disebut meminta saham kepada PT Freeport dengan menjual nama Presiden Joko Widodo.
Namun, dalam kesaksiannya politisi Golkar ini membantah semua bukti dan kesaksian yang sudah disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Sayangnya, bantahan Setya Novanto omong kosong karena tidak disertai pembuktian terbalik.
"Bantahan Setya tidak disertai dengan bukti, dia hanya menyampaikan saja," kata anggota MKD Akbar Faizal di DPR, Senin (7/12/2015).
Setidaknya ada 6 bantahan yang disampaikan Setya Novanto pada saat sidang yang berlangsung tertutup. Misalnya, ia membantah meminta bertemu dengan Maoref. Ia juga membantah memburu rente dengan meminta saham. Setya juga menuding Maroef dan Sudirman telah memberikan kebohongan publik.
Berikut 6 poin dari bantahan Setya Novanto, yang sempat direkam oleh salah seorang anggota MKD yang tidak bisa disebutkan namanya.
Bantahan terhadap butir 1, Saya, Setya Setya Novanto, tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedung Nusantara III DPR RI.Bantahan terhadap butir 2, Saya, Setya Novanto, tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak penah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.Bantahan terhadap butir 3, Saya, Setya Novanto, selalu mengutamakan kepentingan nasional RI seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.Bantahan terhadap butir 4, Saya, Setya Novanto, tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernaha meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di muka persidangan MKD.Bantahan terhadap butir 5, Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.
Bantahan terhadap butir 6, Saya, Setya Novanto, tidak pernaha menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional. (Albar)