Tunarungu Keluhkan Perusahaan Tak Liburkan Pekerja

Tunarungu Keluhkan Perusahaan Tak Liburkan Pekerja
Semarang, Obsessionnews - Kalangan difabel yang bekerja sebagai buruh pabrik di sejumlah perusahaan di Kota Semarang mengeluhkan aturan libur kerja seperti termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 yang belum efektif. Pasalnya, mereka menemukan praktik diskriminasi pekerja berkebutuhan khusus yang tetap masuk kerja, meski hari H Pilkada 9 Desember 2015 libur. "Saya yang notabene dari penyandang tunarungu dilarang libur oleh bos saya di pabrik saat coblosan Pemilihan Walikota (Pilwakot) 9 Desember nanti," ujar Novianto, dalam sosialisasi Pilkada serentak di gedung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Sipil (Dispendukcapilduk) Jawa Tengah, Sabtu (5/12/2015). Pihaknya menerangkan, seharusnya perusahaan tak bersikap seperti itu. Lantaran, ia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga mempunya hak pilih sebagaimana masyarakat lainnya. "Saya juga ingin libur biar bisa nyoblos saat hari H," sambungnya. Sementara itu, Siti Prihatiningtyas, Anggota Divisi Logistik Keuangan KPU Kota Semarang, menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari H pemilihan. Sebab, aturan libur nasional pada 9 Desember berfungsi tidak hanya bagi pemilih normal namun juga penyandang cacat fisik. Lebih lanjut, ia meminta kepada tiap KPPS menyediakan kebutuhan mencoblos bagi difabel di tiap TPS. "Saya pikir kita sudah punya Kepres yang mengatur libur nasional saat 9 Desember maka setiap perusahaan wajib meliburkan pekejanya. Jadi pengusaha jangan sekali-kali menganggap kalau difabel perannya tidak penting sehingga tidak perlu mencoblos ," pungkas dia. (Yusuf IH)