KPK Harus Tangkap Ery Riyana Dalam Kasus Penjualan JICT

Jakarta, Obsessionnews - Jabatan Ery Riyana Hardjapamekas (mantan wakil ketua KPK) sebagai anggota Oversight Committee yang tugasnya menilai proses Privatisasi Pengoperasian JICT selama 20 tahun ke depan kepada pihak Huthchinson Port Holding merupakan jabatan bukan jabatan ilegal yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang saham 100 persen PT Pelindo II pemilik 100 persen Saham JICT. “Karenanya kerja oversight committee haruslah independen dalam menilai dan mengawasi jalannya Privatisasi JICT kepada Hutchinson Port Holding,” tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam pesan BBM nya kepada Obsessionnews, Sabtu (5/12/2015). Oleh karena itu, tandas Arief Poyuono, dengan pernilaian terhdap Price Book Value ( PBV) terhadap JICT oleh Bahana Securitas, FRI dan Deutch Bank telah diduga terjadi pengelapan saham oleh Pelindo II yaitu sebesar +/- 23 Saham sehingga yang seharusnya dengan PBV JICT sebesar 784 US dollar dan dana yang disetor oleh HPH hanya 215 US Dollar maka Saham HPH hanya 26 % di JICT untuk jangka 20 tahun ke depan yaitu 2019 - 2039. “Karena Ery Riyana telah menerima sejumlah dana dari Pelindo II yang katanya gaji yang seharusnya gaji Ery Riyana dibayarankan oleh pemerintah maka Ery Riyana dapat dikatagorikan menerima gratifikasi dari Pelindo II,” ungkap Poyuono. “Karena itu KPK harus periksa Ery Riyana segera. Sselain itu juga PPATK harus telusuri semua rekening anggota oversight Committee karena diduga ada fee yang besar mengalir dari proses privatisasi JICT,” desaknya. Puyuono berharap, selain KPK harus berani periksa Ery, KPK juga harus periksa RJ Lino dan seluruh pihak yang terkait dalam Privatisasi JICT termasuk Rini Soemarno yang secara ceroboh menyetujui proses Privatisasi JICT yang ilegal dan melawan hukum. “Jokowi harus pecat RJ Lino dan Menteri BUMN serta membatalkan Privatisasi pengoperasian JICT kepada HPH karena terbukti proses due diligence nya mengandung unsur pelanggaran UU dan Hukum!” seru ketua umum FSP BUMN Bersatu. (ars)





























