Inilah Landasan untuk Menghentikan Kontrak Freeport

Inilah Landasan Pemerintah untuk Menghentikan Kontrak FreeportOleh: Lamen Hendra Saputra* Semenjak diperdengarkannya rekaman "Papa MintaSaham" di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beberapa hari lalu, kegaduhan politik nasional menjadi semakin menyita perhatian publik. Masyarakat Indonesia menjadi terbuka matanya melihat kelakuan elit politik korup mempermainkan kekayaan nasional, yang menurut Pasal 33 UUD 1945 wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tingkat perdebatan politik di ruang publik harus meningkat dari aspek korupsi menjadi aspek nasionalisme. Namun, sinetron yang dipertontonkan di MKD DPR kemarin tidak membicarakan kepentingan rakyat dan bangsa terhadap PT Freeport. Kubu-kubu yang mengadu dan diadukan, SS and the genk dan SN-MRC and the genk jelas sama-sama tidak nasionalis. Buktinya mereka sama-sama setuju perpanjangan kontrak Freeport tanpa ada peningkatan saham untuk Bangsa. Kekayaan alam Papua harus kembali ke Bangsa Indonesia, dikelola Bangsa kita dengan berdikari. Para kapitalis rente yang selama ini menggerogoti bagaikan rayap, harus dibersihkan dari bumi Indonesia. Meski meragukan pemerintahan Jokowi berani menasionalisasi Freeport dalam waktu dekat, kita harapkan setidaknya pada 2019 tidak terjadi pembicaraan yang menyetujui perpanjangan kontrak Freeport. Selain karena teknologi pertambangan Freeport sebenarnya juga dikuasai oleh banyak Negara lain- yang dapat bekerja sama lebih baik dengan kita kelak, Freeport dipandang telah melakukan banyak wanprestasi semenjak Kontrak Karya tahun 1991 ditandatangani, sehingga layak untuk tidak diperpanjang kontraknya pada 2021. Keberadaan berbagai wanprestasi ini dapat menjadi landasan Pemerintah Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport. Yang pertama adalah tentang wanprestasi ekonomi. Freeport menjanjikan akan memberikan 51% saham kepada nasional pada tahun 2011 (sesuai KK 1991), hingga sampai sekarang komposisi saham pemerintah Indonesia di Freeport hanya 9,36%. Sedangkan saham swasta nasional juga sebanyak 9,36% yang sempat dimiliki oleh Aburizal Bakrie, bos SN, dijualnya kembali separuhnya kepada Freeport tahun 1992 dan dijual sisanya kepada Bob Hasan pada 1997 - yang kemudian dijual Bob Hasan kembali kepada Freeport tahun 2002. Royalti yang dikenakan terhadap produksi emas Freeport juga terlalu rendah, hanya 1%, dan sudah berlangsung terlalu lama (hinggaJuli2014), maka wajar bila Menko Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli berpendapat, bahwa tingkat royalty harus segera dinaikkan ke 6-7% untuk mengkompensasi ketidakadilan selama ini. Kewajiban untuk melakukan nilai tambah ekonomi, membangun smelter, tidak pernah konkret, padahal juga sudah diamanatkan di KK 1991. Wanprestasi berikutnya adalah soal lingkungan. Seorang ahli lingkungan hidup dari ITB menyatakan, bahwa sejak ditetapkannya keputusan No.55/MENLH/12/1997 (tentang AMDAL, RKL-RPL), Freeport telah menimbulkan berbagai pelanggaran dan sudah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Namun, sepertinya Freeport selama ini kebal hukum, sehingga tidak adil bagi usaha pertambangan sejenis lainnya. Freeport juga selalu menghindar untuk menyatakan bahwa tailing-nya adalah limbah B3, sehingga tidak mau mengelolanya sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Akibatnya, tailing meluncur sampai ke laut dan terjadi pendangkalan. Yang terakhir adalah tentang pelanggaran HAM. Terdapat banyak kesaksian penelitian yang menyatakan pada tahun 1977 telah terjadi pembantaian suku Amungme dan enam suku lainnya di sekitar Freeport, yang menewaskan 900 orang. Jumlah ini belum ditambahkan dengan rentetan pelanggaran HAM yang terjadi selama pelaksanaan DOM di Papua pada tahun 1978-1998 yang didukung oleh Freeport. [#] *) Lamen Hendra Saputra - Komite Persiapan Liga Pemuda Indonesia (KP-LPI), mantan Ketua Umum LMND.





























