Butuh Dana Rp2 Triliun untuk Beli Freeport

Jakarta, Obsessionnews - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, setidaknya perlu disiapkan uang USD2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun, apabila pemerintah ingin membeli saham PT Freeport. "Sekarang harganya USD7,84 per share (Rp100.920 per saham). Pada 2012 harganya pernah USD60 per share. Jadi sekarang sudah sangat rendah, jadi kalau sekitar 10% (saham Freeport), itu sekitar USD2 miliar," katanya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015). Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengunakan uang APBN atau anggaran dari BUMN, tapi bisa memanfaatkan uang ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang disebabkan Freeport. Ia menyebut uang ganti rugi kerusakan lingkungan Freeport cukup membantu negara. "Kerusakan lingkungan akibat tambang Freeport diganti dalam bentuk pembayaran ganti rugi sebesar USD5 miliar, ini pernah dibahas dan disetujui melalui pemerintahan Gus Dur yang negosiatornya ada Rizal Ramli (dulu Menko Perekonomian). Sehingga uang itu bisa dipakai untuk membeli saham," tuturnya. Terkait dengan polemik Freeport, Komisi VII DPR RI mendukung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambilalih penguasaan aset dan saham milik PT Freeport Indonesia, pasca berakhirnya masa kontrak pada 2021. Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengungkapkan, bahwa jika aset Freeport diambilalih, maka pemerintah dapat memanfaatkan perusahaan BUMN untuk mengelola Freeport. Ada dua perusahaan BUMN yang diangga cocok untuk mengurus Freeport yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) "Saya katakan itu suatu opsi (pemberdayaan BUMN jika Freeport diambilalih). Kalau opsi itu dipikirkan, ada beberapa opsi. Ini opsi pertama, kedua, ketiga. Dari opsi itu dikaji mana yang menentukan bagi negara," katanya Dia mencontohkan, perusahaan BUMN sudah ada yang mengambil alih perusahaan asing yang ditutup kontraknya, yakni pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur dalam sektor minyak dan gas. Perusahaan ini kini dikelola oleh Pertamina. "Saya kasih contoh, di migas itu sekarang kalau ada yang habis kontraknya diberikan ke Pertamina sebagai BUMN. Lalu kalau yang beroperasi sekarang mau ikut ya silahkan. Itu kan salah satu opsi disamping opsi lain," imbuh dia. Kendati demikian, Kardaya mengaku, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah. Terpenting, opsi yang dipilih adalah yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, serta sesuai ketentuan perundangan. "Dimasukkan opsi itu lalu dikaji. Jadi jangan sampai harus begini begitu. Opsi ini apa manfaatnya bagi negara, opsi kedua oke melalui ini apa manfaatnya bagi negara. Yang penting lakukan semua opsi itu dengan ketentuan perundangan," tandasnya. (Albar).





























