Polri Tangguhkan Penahanan Novel Baswedan

Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membenarkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan ditangguhkan. Novel dilepas dari Polda Bengkulu setalah ada jaminan dari pimpinan KPK. "Pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa ditangguhkan," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12/2015). Badrodin mengisahkan bahwa penyidik Polri harus melakukan penahanan terhadap Novel karena ada miskomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Novel dibawa ke Bengkulu, Kamis, 3 Desember 2015, namun pada akhirnya Kejati baru bisa menerima pelimpahan Novel pada, Senin pekan depan. "Karena itu penyidik tidak mau ambil resiko, karena kalau diambil Senin belum tentu dihadapkan lagi, oleh karena itu, dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya.
Kepolisian Daerah Bengkulu sempat menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Setelah terjadi perdebatan sengit antara penyidik dan 2 pengacara Novel. Tersangka kasus penganiayaan berat para pencuri sarang burung walet pada 2004 itu akhirnya dilepas, Jumat (4/12/2015) dini hari. Pengacara Novel Soar Siagian mengatakan perlawanan dilakukan karena rencana awal ialah pelimpahan tahap II. "Jika ditahan, jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serah terima tahap II, tapi malah mau ditahan. Ini penculikan namanya," kata Soar Siagian. Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu. Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri perhatian publik. (Has)
Kepolisian Daerah Bengkulu sempat menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Setelah terjadi perdebatan sengit antara penyidik dan 2 pengacara Novel. Tersangka kasus penganiayaan berat para pencuri sarang burung walet pada 2004 itu akhirnya dilepas, Jumat (4/12/2015) dini hari. Pengacara Novel Soar Siagian mengatakan perlawanan dilakukan karena rencana awal ialah pelimpahan tahap II. "Jika ditahan, jelas ini melanggar HAM. Katanya mau serah terima tahap II, tapi malah mau ditahan. Ini penculikan namanya," kata Soar Siagian. Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu. Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri perhatian publik. (Has)




























