Polri Cari Peluang Usut Kasus Setya Novanto

Jakarta, Obsessionnews - Polri memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto. "Ini kan sudah diselidiki Kejaksaan, biar Kejaksaan lakukan pekerjaannya," ujar Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12/2015). Tapi menurut Badrodin Polri tetap akan mencari peluang untuk mengusut bila kemungkinan terjadi tindak pidana umum. Pihaknya menunggu hingga proses sidang yang tengah berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu sudah tuntas. "Pidana umum itu kan ada delik aduan, ada yang bukan. Kalau bukan bisa langsung, kalau delik aduan tunggu laporan," katanya. Seperti diketahui sidang MKD, dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik, Setya Novanto selaku Ketua DPR. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, diantaranya Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sementara Kejagung menangani bagian pidana. Kejagung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut. Unsur pidana yang didalami adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi. (Has)





























