Busyro Muqoddas Terancam Gugur Jadi Capim KPK

Jakarta, Obsessionnews - Busyro Muqoddas terancam gugur dari seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Sebab, mantan Ketua KPK ini tidak hadir dalam presentasi pembuatan makalah di Komisi III DPR pada Jumat (4/12/2015). Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, ketidakhadiran Busyro bisa saja dianggap telah mengundurkan diri. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan lagi pencalonan Busyro dalam rapat Pleno selanjutnya dengan meminta pendapat dari semua anggota fraksi. "Ya nanti kita putusin dalam pleno. Yang penting kita secara mekanisme kita sudah undang secara resmi. Kemudian, kebetulan mungkin saat ini dia berhalangan hadir, tapi kita lihat nanti," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015). Setidaknya ada 9 capim KPK yang sudah melaksanakan presentasi makalah. Delapan diantaranya adalah hasil seleksi Pansel KPK tahun ini. Seorang lagi Robby Arya Brata adalah Capim KPK dari hasil Pansel sebelumnya. Selanjutnya mereka akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 14-16 Desember 2015. "Hasil ini akan kita bagi ke anggota untuk mempelajari dan kita kasih waktu anggota, 3 hari setelah itu kita akan melakukan rapat pleno dan fit and proper test pada 14-16 Desember," jelasnya. Capim KPK Robby Arya Brata yang sudah ikut fit and proper test pada Desember 2014, mengaku terkejut kembali diikutkan dalam pembuatan makalah dalam tahapan seleksi pimpinan KPK di Komisi III DPR. Sebab, katanya, baru pertama kalinya dalam sejarah KPK, Capim KPK di fit and proper test untuk kedua kalinya. "Saya cukup terkejut juga diikutkan, teman-teman juga terkejut. Namun karena ini permintaan Komisi III, saya akan hormati mudah-mudahan ada perubahan saya tidak diikutkan lagi fit," ujar Robby. Robby juga menyinggung ketidakhadiran Busyro Muqoddas. "Pak Busyro tidak datang apa beliau mengundurkan diri atau bagaimana," katanya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang secara tegas mengatakan bahwa Busyro Muqoddas telah gugur sebagai Capim KPK karena tidak menghadiri pembuatan makalah di Komisi III kemarin yang merupakan bagian dari persyaratan fit and proper test Capim KPK. "Karena tak hadir dianggap telah mengudurkan diri. Kita sudah kirim undangan, tidak hadir berarti gugur dengan sendirinya," kata Junimart Girsang. (Albar)





























