Pansus Minta Kemenhub Kaji Kerjasama JICT-Pelindo II

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieka Diah Pitaloka meminta kepada Kemenhub untuk mengkaji perjanjian antara Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dan PT Pelindo II. "Apakah merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau business to business, atau bentuk lainnya. Kemudian diserahkan 8 Desember 2015," ujar Rieke kapada Obsessionnews.com, dalam siaran persnya. Hasil pansus yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE. Mangindaan, di Jakarta, Rabu (2/12) malam itu, juga dihadirkan juga Kuasa Hukum Dewan Komisaris, Soemadipradja & Taher.
baca juga:Pansus Pelindo tak Berhak Pecat RJ LinoWah, RJ Lino Anghap Kasus Pelindo II Kecil Berikut hasil lengkap kesimpulan rapat: PANSUS PANITIA ANGKET DPR RI TENTANG PT. PELINDO II Bersama: Mantan Menhub EE. Mangindaan, Menhub RI Ignatius Jonan, Kuasa Hukum Dewan Komisaris Soemadipradja & Taher. RABU, 2 DESEMBER 2015 PUKUL 14.57 s.d. 19.05 WIB A. KETERANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KEPADA PANSUS ANGKET PT. PELINDO II. 1) Menteri Perhubungan RI baik yang lama maupun yang baru tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajamen antara Pelindo II maupun HPH yang terkait dengan JICT. 2) Berdasarkan undang-undang 17 tahun 2008 bahwa segala perjanjian yang ada HARUS DIDAHULUI KONSESI antara pihak Pelindo II dengan Kementerian Perhubungan. 3) Perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 november 2015. Oleh karena itu SEMUA AMANDEMEN PERJANJIAN yang terjadi antara PT. Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan BUKTI KETIDAKTAATAN, PELANGGARAN terhadap Undang-Undang Nomor 17/2008. KONSESI yang terjadi tanggal 11 november 2015 TIDAK BERLAKU RETROAKTIF. 4) Dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh PT. Pelindo II pada tahun 2011 TERJADI KERUGIAN NEGARA akibat negara TIDAK MENERIMA PNBP sejak 2012. 5) Mengenai Circular Resolution of Shareholders (kontrak final 7 Juli 2015): a. Pihak Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini ahli hukum menegaskan bahwa terjadi PEMBUKTIAN dengan DOKUMEN HUKUM tersebut, saham dari PT. PELINDO II tetap menjadi MINORITAS (48,9%, Kopegmar 0,10%) dan HPH tetap mayoritas (51%). b. Pihak Soemadipradja & Taher menegaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 39/2014, saham pihak asing dalam PMA tidak boleh melebihi dari 49%. Dengan demikian, dengan adanya bukti hukum tersebut, Soemadipradja & Taher justru menyarankan agar ada SANKSI dari BKPM kepada PT. Pelindo II. 6) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 bahwa KONSESI YANG DIBERIKAN oleh OTORITAS PELABUHAN TIDAK BOLEH DIPINDAHTANGANKAN ke pihak ketiga. Artinya, hak pengelolaan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak lain yang dilakukan pihak kedua dalam konteks business to business pun harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pelabuhan. 7) Konsesi sebagaimana dimaksud Pasal 92 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran adalah merupakan alas hak bagi Badan Usaha Kepelabuhanan untuk melakukan kegiatan. Jadi perjanjian antara PT. Pelindo II dengan HPH adalah PERBUATAN TANPA HAK atau MELAWAN HAK sehingga TIDAK SAH (sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI). 8) Dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tidak dikenal APPK maupun APPS. PANSUS ANGKET DPR RI TENTANG PT. PELINDO II MEMINTA : 1. Kementerian Perhubungan untuk: a. Melakukan kajian terhadap perjanjian pemberian kuasa antara PT. Pelindo II dengan JICT, apakah merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau business to business, atau bentuk lainnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015). b. Meminta data pertumbuhan throughput di Daerah Lingkungan Kerja Tanjung Priok. 2. Soemadipradja & Taher untuk: a. Melakukan kajian terhadap perjanjian pemberian kuasa antara PT. Pelindo II dengan JICT, apakah merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau business to business, atau bentuk lainnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015). b. Melakukan kajian terhadap Pasal 23.4 APPS Tahun 2014 dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti beserta contohnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015) Jakarta, 2 Desember 2015 Ditandatangani oleh: 1. Pimpinan Pansus : Rieke Diah Pitaloka 2. Mantan Menhub RI: EE. Mangindaan 3. Menhub RI : Ignatius Jonan 4. Kuasa Hukum Dewan Komisaris PT. Pelindo II : Soemadipradja & Taher (rez)
baca juga:Pansus Pelindo tak Berhak Pecat RJ LinoWah, RJ Lino Anghap Kasus Pelindo II Kecil Berikut hasil lengkap kesimpulan rapat: PANSUS PANITIA ANGKET DPR RI TENTANG PT. PELINDO II Bersama: Mantan Menhub EE. Mangindaan, Menhub RI Ignatius Jonan, Kuasa Hukum Dewan Komisaris Soemadipradja & Taher. RABU, 2 DESEMBER 2015 PUKUL 14.57 s.d. 19.05 WIB A. KETERANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KEPADA PANSUS ANGKET PT. PELINDO II. 1) Menteri Perhubungan RI baik yang lama maupun yang baru tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajamen antara Pelindo II maupun HPH yang terkait dengan JICT. 2) Berdasarkan undang-undang 17 tahun 2008 bahwa segala perjanjian yang ada HARUS DIDAHULUI KONSESI antara pihak Pelindo II dengan Kementerian Perhubungan. 3) Perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 november 2015. Oleh karena itu SEMUA AMANDEMEN PERJANJIAN yang terjadi antara PT. Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan BUKTI KETIDAKTAATAN, PELANGGARAN terhadap Undang-Undang Nomor 17/2008. KONSESI yang terjadi tanggal 11 november 2015 TIDAK BERLAKU RETROAKTIF. 4) Dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh PT. Pelindo II pada tahun 2011 TERJADI KERUGIAN NEGARA akibat negara TIDAK MENERIMA PNBP sejak 2012. 5) Mengenai Circular Resolution of Shareholders (kontrak final 7 Juli 2015): a. Pihak Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini ahli hukum menegaskan bahwa terjadi PEMBUKTIAN dengan DOKUMEN HUKUM tersebut, saham dari PT. PELINDO II tetap menjadi MINORITAS (48,9%, Kopegmar 0,10%) dan HPH tetap mayoritas (51%). b. Pihak Soemadipradja & Taher menegaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 39/2014, saham pihak asing dalam PMA tidak boleh melebihi dari 49%. Dengan demikian, dengan adanya bukti hukum tersebut, Soemadipradja & Taher justru menyarankan agar ada SANKSI dari BKPM kepada PT. Pelindo II. 6) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 bahwa KONSESI YANG DIBERIKAN oleh OTORITAS PELABUHAN TIDAK BOLEH DIPINDAHTANGANKAN ke pihak ketiga. Artinya, hak pengelolaan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak lain yang dilakukan pihak kedua dalam konteks business to business pun harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pelabuhan. 7) Konsesi sebagaimana dimaksud Pasal 92 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran adalah merupakan alas hak bagi Badan Usaha Kepelabuhanan untuk melakukan kegiatan. Jadi perjanjian antara PT. Pelindo II dengan HPH adalah PERBUATAN TANPA HAK atau MELAWAN HAK sehingga TIDAK SAH (sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI). 8) Dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tidak dikenal APPK maupun APPS. PANSUS ANGKET DPR RI TENTANG PT. PELINDO II MEMINTA : 1. Kementerian Perhubungan untuk: a. Melakukan kajian terhadap perjanjian pemberian kuasa antara PT. Pelindo II dengan JICT, apakah merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau business to business, atau bentuk lainnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015). b. Meminta data pertumbuhan throughput di Daerah Lingkungan Kerja Tanjung Priok. 2. Soemadipradja & Taher untuk: a. Melakukan kajian terhadap perjanjian pemberian kuasa antara PT. Pelindo II dengan JICT, apakah merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau business to business, atau bentuk lainnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015). b. Melakukan kajian terhadap Pasal 23.4 APPS Tahun 2014 dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti beserta contohnya. (diserahkan tanggal 8 Desember 2015) Jakarta, 2 Desember 2015 Ditandatangani oleh: 1. Pimpinan Pansus : Rieke Diah Pitaloka 2. Mantan Menhub RI: EE. Mangindaan 3. Menhub RI : Ignatius Jonan 4. Kuasa Hukum Dewan Komisaris PT. Pelindo II : Soemadipradja & Taher (rez)




























