KPK Periksa Dua Anggota DPRD yang Ditangkap

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Banten SM Hartno dan Tri Satria Santosa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Serpong, Tangerang. Tim penyidik KPK segera menentukan status dua anggota DPRD Banten itu. Selain keduanya, KPK juga akan menentukan nasib pihak-pihak yang ikut serta tertangkap tangan. Di antaranya Direktur Banten Global Development berinisial RT. "Sedang didalami. Baru (siang ini akan) disampaikan bagaimana kelanjutannya," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015). Johan mengatakan belum satupun diantara mereka yang ditangkap yang dijadikan tersangka. Penentuan status hukum akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan. Tim penyidik juga tengah melakukan verifikasi barang bukti. "Sekali lagi bahwa mereka (masih berstatus) terperiksa," ungkap Johan. KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan delapan orang. Tiga diantarnya SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development). Ketiganya diciduk di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten pada pukul 12.42 WIB, Selasa siang. Ketika itu, mereka sedang transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah pembentukan Bank Banten. KPK pun menyita uang dalam bentuk pecahan USD100 dan fulus puluhan juta rupiah. Lima orang lain yang ikut terjaring dalam OTT itu yakni tiga orang sopir dan dua staf Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. KPK juga sedang mendalami peran masing-masing. (Has)





























