Dirjen Pajak Mundur Harus Ditiru Pejabat yang Gagal

Dirjen Pajak Mundur Harus Ditiru Pejabat yang Gagal
Jakarta, Obsessionnews - Mundurnya Sigit Pramudito dari kursi panas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Senin (1/12), mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Ia pun berharap, pengunduran tersebut menjadi tauladan bagi pejabat siapa pun dan para menteri yang gagal menjalankan tugasnya. Sigit mundur dengan karena penerimaan pajak tahun 2015 jauh dari target Rp1.200-an triliun yang dipatok Presiden Jokowi. Ternyata, pencapaiannya baru 64 persen hingga awal Desember ini. “Pengunduran diri beliau (Sigit) sebagai sebuah langkah yang memberikan hikmah keteladanan bagi siapapun pengemban amanat dan tugas negara yang dimilikinya,” kata Misbakhun saat dihubungi di Jakarta, Rabu (02/12). Menurut dia, jabatan yang dipegang Sigit punya makna dan tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan dedikasi. Dalam hal ini, dikibarkannya bendera putih lantaran tak mampu mencapai target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah, menjadi teladan bagi semua pihak bahwa kinerja terukur dalam menjalankan tugas sangat penting karena negara menjadi taruhannya. Misbakhun berharap semoga ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Jokowi. Pada kesempatan ini, Misbakhun juga mengucapkan selamat bertugas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru Ken Dwijugeasteadi. Menurut dia, Ken adalah pejabat dengan karir lengkap di DJP. Tugas dan pengalamannya pun sangat beragam. Dan diharapkan, pengalaman tersebut jadi bekal kuat guna meningkatkan kinerja DJP. “Tugas berat tersebut harus membangunkan kesadaran dan perlu dukungan seluruh elemen bangsa bangsa agar DJP bisa menjalankan tugas meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ucap Misbakhun. Terkait penerimaan negara dari sektor pajak yang masih pada kisaran 64%-65%, politisi Golkar ini menilai memang sangat mengkhawatirkan menimbulkan resiko fiskal tinggi karena melebarnya defisit APBN. Sementara tahun 2015 tersisa sebulan lagi sehingga pemerintah harus memutar otak mencari cara bagaimana defisit APBN tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 3 persen. (Mahbub Junaidi)