Anggota DPRD Ditangkap KPK, Parpol Jangan 'Cuci Tangan'

Banten, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/12), melakukan operasi tangkap tangan atas dua orang Anggota DPRD Banten yang diduga kuat melakukan korupsi. Keduanya adalah SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, dan Tri Satya Santosa, Anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI-P. Hari Rabu ini (2/12), setelah menjalani pemeriksaan, keduanya bersama Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol, ditetapkan menjadi tersangka. LBH Keadilan berpendapat, salah satu penyebab maraknya korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif karena lemahnya pengawasan partai politik (parpol). “Lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi politisi melakukan korupsi,” ungkap Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten. LBH Keadilan berpendapat, partai politik tidak bisa begitu saja ‘cuci tangan’ atas praktik korupsi yang dilakukan kadernya. “Partai politik secara moral turut bertanggungjawab atas hal tersebut,” tegas Jauzie. LBH Keadilan juga berpendapat, peristiwa itu juga sebagai bukti kegagalan partai politik didalam mendidik dan menciptakan kader-kader yang bersih. “Padahal, partai politik seharusnya menjadi filter untuk menyiapkan para calon pemimpin yang berkualitas dinegeri ini,” tuturnya. Ia mengingatkan, UU No. 2/ 2011 tentang perubahan atas UU No. 2/ 2008 tentang Parpol telah sangat jelas mewajibkan Partai Politik untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap rekrutmen kader-kader parpol. “Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, tidak lepas dari kewenangannya yang dapat melakukan penyadapan. Oleh karena itu, rencana revisi UU KPK yang akan segera dibahas DPR jangan sampai memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan!” serunya. (Ars)





























