Tersangka Notaris Terduga Koruptor Segera Disidang

Tersangka Notaris Terduga Koruptor Segera Disidang
Semarang, Obsessionnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara  seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Damar Susilowati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pemalsuan bukti setor dan validasi bank persepsi pembayaran pajak  BPHTB / SSB dan PPH final /SSP pada proses peralihan hak atas tanah dan bangunan SHM 295 di Kalibanteng Kulon, Kota Semarang tahun 2010 ke Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas perkara dengan nomor register 156/Pid.Sus-TPK/2015/PN SMG diserahkan pada Kamis (26/11/2015) kemarin. Sehingga, Ketua Pengadilan Negeri Semarang bakal segera menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim pemeriksa perkara. "Satu minggu dari awal pelimpahan, berkasnya harus sudah disidangkan itu sesuai aturan Undang-Undang Tipikor Mas, Kalau gak hari ini (Kamis) atau besok majelisnya sudah ditetapkan begitu juga jadwal sidang," kata Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada awak media, Minggu (29/11/2015). Dalam berkas rencana dakwaan JPU dari Kejati Jateng, Sri Heryono terungkap, perkara yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 823.536.000. Saat ini tersangka Damar masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang. Tersangka sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU yang sama. "Lebih subsidair melanggar Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 dalam UU yang sama,"kata Sri. Seperti diketahui, kasus terjadi pada November dan Desember 2010 lalu. Dalam aksinya, Damar bersama tersangka Suyuti Machful dan Kurniawan Effendy bersama-sama melawan hukum menggunakan bukti setor dan validasi bank persepsi (Bank BTN Cabanb Semarang dan Bank BPD Jateng Cabang Semarang). Para tersangka juga telah dua kali melakukan peralihan hak (AJB) SHM 295/Kalibantengkulon, Kota Semarang. Namun fakta berkata lain. Diketahui pembayaran pajak BPHTB (SSB) dan PPh final (SSP) yang digunakan sebagai lampiran proses peralihan hak di kantor pertanahan Kota Semarang dan telah berbalik nama atas nama pembeli adalah palsu. (Yusuf IH)