Berlangsung Dramatis, Rapat MKD Ditunda

Jakarta, Obsessionnews - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menemukan titik temu. Rapat yang harusnya menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto ke depan dan jadwal pemanggilan saksi-saksi akhirnya terpaksa ditunda. Pasalnya, anggota MKD yang baru menggantikan anggota yang lama masih mempermasalahkan validasi alat bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Yaitu rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. "Laporan SS belum sinkron. Laporan transkrip tidak ada rekamanannya. Sehingga terlalu dini menjadwalkan pemangilan-pemanggilan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015). Tak hanya itu, para anggota MKD juga masih mempermasalahkan legal standing Sudirman Said. Sebab, tindakan Sudirman dianggap tidak seizin Presiden Joko Widodo, seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Sementara itu, anggota MKD dari Fraksi Gerindra Supratman Ali Aghtas mengatakan, MKD akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sore ini hingga besok pukul 13.00 WIB. "Diskors (ditunda) sampai besok. Masih mempermasalahkan validasi rekaman," ujar Supratman Ali. Senada, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengungkapkan, perbedaan pandangan masih terkait putusan 24 November 2015 kemarin. Padahal kata dia, putusan tersebut sudah selesai. MKD selanjutnya membahas penentuan apakah sidang ini ditunda apa ditutup. "Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai. Perdebatannya sudah mengarah debat kusir. Ada agenda tidak menindaklanjuti kasus ini ke persidangan, ini tidak bisa dianulir. Baru kali ini saya liat rapat internal dinamis, gebraka meja berdiri. Kita putuskan ditunda. Sampai besok jam 1 siang," ungkap Sudding. Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok pihaknya sudah harus mendapat kesimpulan meskipun dilakukan dengan cara voting. Agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto bisa segera selesai tanpa adanya perbedaan pandangan soal putusan MKD 24 November 2015 lalu, yang memutuskan kasus Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan. "Saya kan yang ngetok, sudah selesai. Putusan pertama tgl 24 November itu, dilanjutkan di sidang. Kita tdidak mau panco. Besok harus ada kesimpulan. (Voting) bukan perkara haram," tandas Surahman Hidayat. (Albar)





























