Tinggi, Permohonan Izin Tambang di Sumbar

Padang, Obsessionnews - Permohonan izin untuk melakukan eksplorasi penambangan tahun ini masih tinggi, meski pemerintah pusat melakukan moratorium tambang. Hingga November 2015, 169 izin tengah diproses Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Peirzinan Terpadu (BKPMD dan PPT) Sumatera Barat (Sumbar). Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan BKPMD dan PPT Sumbar, Delmi mengatakan izin yang tengah diproses di bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebahagian dari 541 total izin yang masuk. "Jumlah ini sepertinya masih akan bertambah hingga akhir tahun nanti. Karena tingginya minat perusahaan untuk menanamkan modalnya," kata Delmi, Minggu (29/11). Terkait moratorium Delmi mengatakan, izin di bidang ESDM yang saat ini diproses yaitu izin tambang mineral non logam. "Pusat itu melakukan moratorium pada izin tambang mineral logam seperti batu besi, emas dan mineral logam lainnya. Kalau yang saat ini kami proses itu meneral non logam seperti galian C dan sirtukil," sebut Delmi. Selain ESDM, bidang perhubungan juga sangat diminati dan terdapat 104 izin di bidang perhubungan yang tengah diproses. "Umumnya izin bidang perhubungan ini untuk Antar Jeput Dalam Provinsi (AJDP), Antar Jeput Antar Provinsn (AJAP) dan izin trayek. Dari 104 itu baru satu yang mendapat rekomendasi," ungkapnya. Sementara itu, untuk bidang Perikanan dan Kelautan tercatat ada 102 izin yang saat ini diproses BKPMD dan PPT. "Untuk izin bidang kelutan ini berupa izin kapal. Mulai dari 30 Gt itu semua izinnya kita yang proses," sebut Delmi. Dari data BKPMD tercatat sejumlah izin seperti, bidang penanaman modal sebanyak 8 izin, perindustrian dan perdagangan sebanyak 13 izin, kesehatan 27 izin, pendidikan 5 izin, kehutanan 26 izin dua diantaranya telah direkkmendasi, tenaga kerja 69 izin, PSDA sebanyak 4 izin dan lingkungan hidup 4 izin. "Untuk tenaga kerja izinnya pusat yang mengeluarkan. Sementara kita di daerah hanya mengeluarkan perpanjangan izin seperti izin tinggal dan izin penggunaan tenaga kerja asing," tegasnya. Delmi mengakui, dengan penarikan kewenangan dari daerah ke provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah cukup membuatnya keteteran. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya tenaga PPT. "Sebelumnya kewenangan itu kan di daerah, sekarang sudah provinsi semuanya, tentu ini cukup membuat kita sibuk. Apalagi saat ini petugas juga terbatas. Seharusnya kita punya 19 petugas di PPT, tapi saat ini hanya 11 orang," ujarnya. Dikatakannya, untuk kekurangan tenaga ini, pihaknya telah mengajukan permohonan tapi belum mendapat tanggapan. Meski demikian prosesnya bisa diselesaikan dalam 16 hari kerja. (Musthafa Ritonga)





























