Dukung Revisi UU KPK, JK: UUD 45 Saja Bisa

Dukung Revisi UU KPK, JK: UUD 45 Saja Bisa
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK menyebut UUD 1945 saja bisa direvisi apalagi UU lembaga ad hoc seperti KPK. "Ya ini Undang-undang itu apa pun, Undang-undang Dasar (1945) saja  bisa direvisi, bisa diamandemen apalagi Undang-undang (KPK)," ujar Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11/2015). Ia mengatakan, selama ini ada perkembangan setelah usulan revisi UU KPK disampaikan beberapa waktu lalu, apalagi UU 30 Tahun 2002 itu sudah berusia belasan tahun. Sebab itulah menurut dia, perlu diambil keputusan untuk dilakukan direvisi. "Kalau Undang-undang itu sudah diusuli 15 tahun lalu, tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan, karena itu perlu ada revisi," tegasnya. JK membantah adanya saling lempar tanggung jawab antara DPR dan pemerintah soal revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui, kini RUU KPK menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah, akan tetapi perlu mendapat persetujuan kedua belah pihak. "Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak mungkin satu pihak," lanjut dia. RUU KPK menjadi salah satu program prioritas DPR. Rencana pembahasan RUU KPK sempat menuai kontroversi. Sejumlah kalangan menolak rencana itu karena pembahasan tersebut dianggap sebagai pintu masuk untuk melemahkan KPK. Setelah lima pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Jokowi, pembahasan RUU KPK disepakati untuk ditunda. Meski ditunda, perbaikan undang-undang ini tak pernah dicabut dalam program legislasi nasional lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya. (Has)