FSP Desak Jokowi Copot Rini dan Lino Terkait Skandal JICT

FSP Desak Jokowi Copot Rini dan Lino Terkait Skandal JICT
Jakarta, Obsessionnews - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengungkapkan, terbuka sudah akhirnya kebusukan  perpanjangan konsensi pengoperasian atau Privatisasi  Terminal Petikemas PT JICT kepada Hutchinson Port Holding yang berpotensi merugikan Pelindo 2 pada  perjanjian pengoperasian  JICT oleh HPH dari tahun 1999-2019 dengan nilai kerugian negara sebesar  2,99 triliun. “Dan jika diperpanjang  lagi konsensi kepada HPH  dari tahun 2019 -2039  Pelindo II dan negara  berpotensi menderita kerugian sebesar Rp24,7 triliun dikali dengan 49% (saham HPH) jadi Rp 11,85 triliun (Asumsi kurs sebesar Rp 13.600). Jadi total semuanya menjadi   14,4 trilyun menurut aprasial yang dilakukan PT Bahana Securities,” ungkap Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono SE, Jumat (27/11/2015). “Sedang menurut  aprasial oleh Deutshe Bank  bahwa Manfaat bagi Pelindo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak. Akibat perpanjangan kontrak maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49% adalah sebesar Rp 17,9 triliun (Asumsi kurs sebesar Rp 13.600),” bebernya pula. Poyuono memaparkan, dari Penilaian PT Bahana Securities dan Deuthse Bank dalam pengelolaan JICT oleh HPP semua data dan keterangan yang diberikan kepada pansus angket Pelindo II (di bawah sumpah), adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pengetahuan. “Sementara  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  jauh jauh hari sudah menghitung potensi kerugian Pelindo 2 dan negara jika JICT dioperasikan kembali oleh HPH,” tandasnya Berikut ini adalah hitungan potensi kerugian Versi FSP BUMN Bersatu : Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait KSO TPK Koja adalah 2.779.716.535 US $ - 875.000.000 US $=1.904.716.535 maka berdasarkan jumlah share konsensi dmasing masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di TPK Koja 51% mendapatkan US $ 971.405.432,85 dan Share HPH 49 % mendapatkan US $ 933.311.102,15. Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait JICT adalah 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $=5.564.068.881 US $ maka berdasarkan jumlah share konsensi masing-masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di JICT dengan kepemilikan Share IPC/Pelindo 2 adalah 49 % di JICT 2.726.393.752 US $ dan Share HPH 51 % mendapat keuntungan 2.837.675.129 US $. Potensi kehilangan pendapatan dari pengelolaan 2 terminal JICT dan TPK Koja yang dialami negara selama 25 tahun dengan membagi keuntungan kepada pihak asing /Huntchinson Port Holding yang tanpa melakukan investasi adalah sebesar 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $=5.564.068.881 US $ jika Dengan asumsi kurs IDR 12.000/US $,-, maka akan diperoleh hasil Rp.43.916.458.247.751 dan jika dirata takan pertahun maka potensu negara kehilangan pendapatan melalui usaha Pelindo 2 adalah 1,8 Trilyun /tahun Dari proses yang diduga kuat adanya praktek nepotisme dan mengakali UU tentang Pelabuhan dan UU Pelayaran karena diduga ada kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT mengingat harga jualnya di 2014 lebih rendah ketika dilakukan privatisasi. Proses ini hanya sebesar USD200 juta sementara di 1999,  konsensi JICT dijual dengan harga USD243 juta. Menurut Poyuono, Menteri BUMN sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena perpanjangan konsensi pengoperasian JICT tidak lepas dari persetujuan Kementrian BUMN “Karena sudah cukup bukti yang kuat akan potensi kerugian negara dalam Skandal perpanjangan konsensi pengoperasian JICT pada HPH maka FSP BUMN Bersatu mendesak Jokowi untuk segera memecat  Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN  dan RJ Lino  sebagai Dirut Pelindo,” tegasnya. “Dan langkah Lino yang akan mensomasi PT Bahana Securities hanyalah langkah sia sia dan terkesan untuk menutup nutupi potensi kerugian Pelindo 2 akibat kebijakan RJ Lino yang katanya sudah membuat kaya Pelindo II,” tambahnya . Poyuono menyatakan, FSP BUMN Bersatu juga mendesak Jokowi untuk membatalkan perpanjangan pengoperasian JICT kepada HPH yang diduga penuh dengan Moral Hazzard yang bermaksud merugikan negara untuk keuntungan HPH  dalam proses appraisal JICT  yang mengarah adanya dugaan  praktek pencucian uang yang dilakukan dalam proses due diligence nya . “FSP BUMN Bersatu berdasarkan keterangan data Bahana Securities dan Deuthse Bank melaporkan ke Bareskrim Polri karena sudah dapat dikatagorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan kepada pemeganga Saham Pelindo II dalam hal ini pemerintah Indonesia,” jelasnya. (Ars)