Unjuk Rasa Buruh, PP 78 Harus Dicabut

Unjuk Rasa Buruh, PP 78 Harus Dicabut
Surabaya, Obsessionnews- Ribuan buruh kembali kepung Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur. Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 masih berlanjut. Puncak aksi mogok nasional ini direncanakan besok (27/11/2015) di seluruh Indonesia. Agus, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, mengatakan, PP 78 harus segera dicabut. Tim 9 yang merupakan perwakilan elemen buruh yang ada di Jawa Timur sudah bertemu dengan pihak Kementrian Tenaga Kerja. Hingga saat ini masih mengalami jalan buntu. Usulan yang disampaikan ditolak oleh pihak Kementrian. " Tim 9 sudah berkomunikasi dengan Kementrian, tapi faktanya sampai sekarang nihil," terangnya usai berorasi di  Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2015). Aksi unjukrasa ini diikuti oleh buruh di kawasan ring satu Jawa Timur, antara lain, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik dan Surabaya. Selain menuntut penolakan terhadap PP 78, buruh juga mendesak penerapan Upah Sektoral atau UMSK yang dijanjikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. " Upah Sektoral saat ini hanya janji saja, tidak semua daerah diberlakukan. Mana janji Gubernur," kata Suprapto, buruh anggota Serikat Buruh Indonesian (SBI). (Rudianto)