Capim KPK Belum Jelas, Masih Ada Perppu KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda lagi rapat pleno yang membahas kapan Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menunda rapat pleno karena masih ada perdebatan antara fraksi dalam melihat latar belakang Capim KPK. "Berdasarkan pandangan anggota dan fraksi yang ada oleh karena itu kami menunda pengambilan keputusan apakah Capim KPK kita lanjutkan atau kita balikkan," katanya di DPR, Rabu (25/11/2015). Azis tidak bisa memastikan apakah Capim KPK itu bisa lolos atau dikembalikan semuanya kepada Pansel. Menurutnya, jika dalam pleno nanti fraksi-fraksi menolak, maka tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan. Namun demikian, ia mengatakan, KPK masih memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melegalkan pimpinan KPK sementara,yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, KPK masih bisa tetap jalan dengan tiga pimpinan tersebut. "Masa pimpinan KPK sampai 16 Desember, apapun nanti keputusan komisi III bahwa KPK bisa berjalan karena Perppu yang dikeluarkan dari pemerintah terhadap 3 Pelaksana tugas (Plt)," tuturnya. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kalaupun Komisi III menolak Capim KPK, maka KPK masih bisa tetap jalan dengan adanya Perppu tersebut yang mengangkat tiga Plt Pimpinan KPK, Ruki, Johan, dan Seno. Sampai dengan terpilihnya ketua yang definitif. "Karena Plt tersebut memiliki Perppu yang mana tenggang waktunya sampai terpilihnya pimpinan KPK yang baru," jelasnya. Rapat akan dilanjutkan pada Senin depan. Azis mengatakan tidak ada niat Komisi III untuk menjegal Pimpinan KPK, dan menghambat pemberantasan korupsi. Hanya saja kata dia, rapat pleno masih ada silang pendapat lantaran tidak adanya unsur Kejaksaan dari 8 Capim KPK tersebut. "Komisi III tidak ada niat untuk ulur waktu bahwa kami mendukung pemberantasan korupsi baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK," pungkasnya. (Albar)





























