Mahasiswa IAIN Semarang Disebut Peminta Bansos Terbanyak

Mahasiswa IAIN Semarang Disebut Peminta Bansos Terbanyak
Semarang, Obsessionnews - Sejumlah perguruan tinggi disebut dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, Senin (23/11/2015) kemarin. Disebutkan mahasiswa asal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang (sekarang Universitas Islam Negeri Semarang) menjadi peminta anggaran bansos terbanyak dari 5074 proposal yang masuk anggota tim pengkaji. Disamping juga terdapat permintaan dari mahasiswa universitas lain seperti Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Pancasakti Tegal, dan Universitas Boyolali. "Paling banyak IAIN Walisongo, tapi mengatasnamakan BEM, HIMA, unit kegiatan mahasiswa dan memang sebagian di tanda tangani Dekan. Kebanyakan untuk kegiatan Seminar atau pecinta alam. Yang disetujui berapa saya tidak tahu totalnya, saya cuma yang menginput ke komputer," ujar saksi yang menjabat selaku staf Biro Bina Sosial Propinsi Jateng sekaligus anggota tim pengkaji, Zainal Aziz Masykur. Zainal menyatakan, institusi mahasiswa sebagai penerima bansos terbanyak dibanding lembaga lain. Namun, dia mengaku, permintaan bansos juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atas berbagai pengajuan tersebut, Zainal tidak melakukan monitoring dilapangan dengan dalih tidak ada anggaran. "Jadi kami tidak tahu kalau ada yang mengajukan lembaganya fiktif atau tidak," ungkapnya. Selain itu, para pihak yang mengajukan bansos kebanyakan tidak melengkapi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, syarat pencairan dana wajib melampirkan foto copy KTP. Diketahui selama total 24 kali pengkajian, Zainal hanya mengikuti selama 6 kali. Dirinya menyatakan ditunjuk sebagai anggota tim pengkaji berdasarkan SK dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng. Atas keterangan saksi, terdakwa Joko Mardiyanto menerima pernyataan Zainal. Berbeda dengan terdakwa Joko Suryanto yang langsung membantah keterangan saksi. Menurutnya, foto copy KTP merupakan syarat mengajukan proposal sehingga wajib dilampirkan. "Kami memang tidak melakulan monitoring ke daerah, jadi mengenai LSM fiktif, kami tahunya hasil audit BPK,"kata Joko Suryanto meluruskan. Sidang pun ditutup dan ditunda hingga pekan depan. Dalam persidangan, sedianya akan diperiksa tiga saksi. Mereka adalah staf Biro Bina Sosial Propinsi Jateng, Zainal Aziz Masykur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Jateng, Budi Santoso dan Kepala Biro Keuangan Propinsi Jateng, Agus Suranto alias Agus Kroto. Dua saksi selain Zainal gagal diperiksa namun sudah disumpah oleh majelis hakim. Sebab, majelis hakim yang dipimpin, Ari Widodo akan menyidangkan perkara lain, sehingga pihaknya meminta sidang untuk ditunda sampai Senin pekan depan. (Yusuf IH)