Ketua MKD Berkelit, Perkara Novanto Tanpa Aduan

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat tidak bisa menjelaskan secara gamblang mengapa laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto terlalu dipersoalkan legal standingnya. Padahal, MKD punya kewenangan mengusut pelanggaran kode etik tanpa aduan. "Ya itu kan kalau sudah diramaikan dipublik," kilahnya singkat di Gedung DPR, Selasa (24/11/2015). Pernyataan Sudirman seakan bertolak belakang. Pasalnya, jauh sebelum MKD memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said, kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo kepada PT Freeport yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah ramai diberbicangkan di ruang publik. "Ah, itu 'kan belakangan ramai," elak Surahman Hidayat berkelit. Selebihnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak mau berkomentar banyak menanggapi pertanyaan awak media soal tidak lanjut kasus Setya Novanto. Ia hanya menegaskan keputusan rapat Pleno untuk mengkaji lebih dalam keabsahan laporan Sudirman tetap dilanjutkan. "Ya kan kemarin kita sudah menuju arah Bandung, masa' balik lagi ke Jakarta," kilahnya lagi. Menurut Surahman, agenda rapat pleno MKD pada Selasa siang ini, memanggil ahli hukum bahasa sebagai bahan masukan mengenai kontroversi Pasal 5 yang mengatur tentang syarat-syarat pengaduan. Saat ditanya pentingnya memanggil ahli hukum bahasa, ia hanya mengatakan, "Kita ingin kajian akademik." (Albar)





























