Bareskrim Belum Mau Menahan 2 Tersangka Kasus UPS

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum mau melakukan penahanan terhadap Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninteruptible Power Supply (UPS) untuk sejumlah sekolah Jakarta pada APBD Perubahan 2014. "Enggak lah belum ada arah ke sana. Pertimbangannya kan spesifik. Penanganan kasus korupsi kan beda dengan yang lain," ujar Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015). Adi mengaku, pihaknya membutuhkan Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi ini. "Penyidik membutuhkan auditor. Kita bersinergi. Mengkomunikasikan saling membantu," jelasnya. Seperti diketahui Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka menyusul dua orang yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Penetapan tersangka ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. (Purnomo)





























