Menang Gugatan, Petani Kandeng Banjir Dukungan

Jakarta, Obsessionnews - Sejak 16 November 2015 lalu, petani Kendeng berhasil memenangkan gugatan atas penolakan pabrik semen di Pati melawan PT Indocement. Meski demikian Komunitas Aksi Sosial Epikurian tetap memberikan perhatian dengan mengadakan penggalangan dana. Mereka menganggap perjuangan petani Kandeng belum tuntas dan berakhir sebab advokasi, donasi maupun bantuan lainnya masih dibutuhkan untuk perjuangan para petani. “Dalam konteks itulah, kami (komunitas aksi sosial Epikurian: Unbreakable Coffee) ingin ikut berkontribusi membantu petani-petani di Rembang melalui penggalangan dana,” ungkap Koordinator program Epikurian dalam diskusi untuk #DemiRembang, Nilla A Asrudian,di Jakarta, Minggu (22/11/2015). Nilla berharap, melalui upaya kecil komunitas aksi sosial Epikurian bisa menarik perhatian dan simpati publik secara luas dan bisa menambah amunisi perjuangan petani-petani Rembang, serta bisa meraih kemenangan dalam proses banding nantinya. “Apa yang diperjuangkan oleh petani-petani Pati, Rembang, Blora (Pegunungan Kendeng), penolakan tambang pasir oleh aktivis seperti Tosan dan Salim Kancil, atau pun kritik terhadap kebijakan yang merusak lingkungan melalui karya seni seperti yang dilakukan pelukis Andreas Iswinarto, dan lain-lain, yang berusaha mempertahankan kebaikan Ibu Bumi, patut didukung dan diapresiasi,” serunya. Sesuai data Asosiasi Semen Indonesia cadangan semen di Rembang masih Surplus. Namun warga rembang lebih menginginkan mengimpor semen daripada harus mengimpor beras. Sebab adanya pabrik semen dapat merusak kelestarian sumber air, sawah dan ladang mereka. “Kita tidak hanya berbicara tentang Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, atau lainnya, tetapi setiap upaya pembangunan yang berdampak mematikan sumber air, merusak kualitas tanah dan udara, patut ditolak dan dilawan,” tegas Nilla.
Ditempat yang sama Muhnur Satyaprabu dari Walhi, juga selaku kuasa hukum warga, mengatakan pemerintah daerah masih menafikan fungsi kars di Pegunungan Kendeng padahal daerah CAT (Cekungan Air Tanah) Watu Putih yang terdapat di Rembang dapat mempengaruhi lebih 600 ribu jiwa dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. “Pegunungan Kendeng membentang dari Rembang, Pati hingga Blora, namun sangat disayangkan bahwa masih banyak wilayah di pegunungan tersebut yang belum ditetapkan sebagai kawasan kars yang harus dilindungi oleh pemerintah”. Kesalnya. Muhnur menilai dalam perjuangan menolak pendirian pabrik semen terlihat ada aksi intimidasi dari kalangan premanisme yang menggunakan kekerasan verbal dan fisik. “Itu bagian kepanjangan tangan pihak PT Semen Indonesia dan pemerintah daerah, di luar tangan-tangan formalnya, untuk membungkam aksi penolakan terhadap pabrik semen di Rembang. Apalagi ada penutupan portal dan dijaga aparat brimob saya pikir itu bentuk intimidas dan keperpihakan polres,” duganya. “Tak jarang pihak PT SI mendatangi Joko Prianto (penggugat I) PT SI untuk mengingatkan agar ia berhati-hati dalam kasus ini. Meski tak ada gertakan fisik namun jelas ini merupakan bentuk intimidasi. Sementara itu, aksi pemukulan yang dilakukan pada Juni 2014 terhadap tiga orang ibu-ibu yang menolak pabrik semen, sampai hari ini tidak menemui kejelasan kasusnya meski telah dilaporkan ke kepolisian,” bebernya. Sampai saat ini Muhnur juga menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum punya sikap, padahal gubernur memiliki kewenangan yang cukup tinggi, melalui UU No 23 tahun 2014 yaitu izin (amdal) bisa dibatalkan oleh gubernur. “Gubernur malah menyuruh menyelesaikan persoalan ini di pengadilan dan membiarkan masyarakatnya bertarung sendirian secara hukum. Ini sebetulnya jelas (gubernur) tidak berpihak (kepada rakyatnya),” pungkasnya. (Asma)
Ditempat yang sama Muhnur Satyaprabu dari Walhi, juga selaku kuasa hukum warga, mengatakan pemerintah daerah masih menafikan fungsi kars di Pegunungan Kendeng padahal daerah CAT (Cekungan Air Tanah) Watu Putih yang terdapat di Rembang dapat mempengaruhi lebih 600 ribu jiwa dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. “Pegunungan Kendeng membentang dari Rembang, Pati hingga Blora, namun sangat disayangkan bahwa masih banyak wilayah di pegunungan tersebut yang belum ditetapkan sebagai kawasan kars yang harus dilindungi oleh pemerintah”. Kesalnya. Muhnur menilai dalam perjuangan menolak pendirian pabrik semen terlihat ada aksi intimidasi dari kalangan premanisme yang menggunakan kekerasan verbal dan fisik. “Itu bagian kepanjangan tangan pihak PT Semen Indonesia dan pemerintah daerah, di luar tangan-tangan formalnya, untuk membungkam aksi penolakan terhadap pabrik semen di Rembang. Apalagi ada penutupan portal dan dijaga aparat brimob saya pikir itu bentuk intimidas dan keperpihakan polres,” duganya. “Tak jarang pihak PT SI mendatangi Joko Prianto (penggugat I) PT SI untuk mengingatkan agar ia berhati-hati dalam kasus ini. Meski tak ada gertakan fisik namun jelas ini merupakan bentuk intimidasi. Sementara itu, aksi pemukulan yang dilakukan pada Juni 2014 terhadap tiga orang ibu-ibu yang menolak pabrik semen, sampai hari ini tidak menemui kejelasan kasusnya meski telah dilaporkan ke kepolisian,” bebernya. Sampai saat ini Muhnur juga menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum punya sikap, padahal gubernur memiliki kewenangan yang cukup tinggi, melalui UU No 23 tahun 2014 yaitu izin (amdal) bisa dibatalkan oleh gubernur. “Gubernur malah menyuruh menyelesaikan persoalan ini di pengadilan dan membiarkan masyarakatnya bertarung sendirian secara hukum. Ini sebetulnya jelas (gubernur) tidak berpihak (kepada rakyatnya),” pungkasnya. (Asma) 




























