Freeport Main-Main di Sini

Freeport Main-Main di Sini
Jakarta, Obsessionnews - Penawaran saham sebesar 10,64 persen milik PT Freeport Indonesia lewat Initial Public Offering (IPO) bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meragukan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini mau melepas sahamnya. Ketua Komisi 7 DPR RI Kardaya Warnika menilai, kemauan Freeport melepas sahamnya lewat IPO tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kalau tetap dilakukan, dia bilang tidak ada mekanisme hukumnya dan malah bikin masalah. Sejak era Presiden SBY, pelaksanaan divestasi bertujuan memperbesar peran nasional di dalam aktifitas Freeport. Kalau perusahaan asal AS ini justru melepas sahamnya lewat IPO, malah menggerus kepemilikan oleh nasional karena bakal berstatus perusahaan publik. Kardaya menilai, meski sampai kini belum ada sinyal pemerintah mau mengambil alih saham Freeport, BUMN atau BUMD sepertinya berminat. Dan ini, sejalan dengan UUD 1945 pasal 33. Perusahaan BUMN itu kata dia, PT Aneka Tambang atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Terkait ketidak inginan pemerintah mencaplok jatah saham, lantaran tak ada anggaran. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ini lantaran Freeport tak bayar deviden selama dua tahun akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meski PP Nomor 77 Tahun 2014 mengamanatkan Freeport melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah, sejauh ini Indonesia baru punya 9,36 persen saham di sana. Sehingga, perusahaan AS ini masih harus melepas 20,64 persen lagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan Oktober 2015 sebesar 10,64 persen saham demi menggenapi kewajiban divestasi hingga 20 persen. Dan sisanya sebanyak 10 persen lagi kudu ditawarkan pada 2019. Tak Yakin Bakal Dilepas Pada 18 November 2015 lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengirim surat ke Freeport agar segera mematok harga penawaran saham sebanyak 10,64 persen kepada pemerintah. Namun, meski berupa penagihan janji Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot meragukan kesediaan perusahaan ini. Gatot bilang, Freeport justru menjadikan PP nomor 77 tahun 2014 sebagai pembenaran penundaan pelaksanaan divestasi saham. Namun, meski ditunda terus Bambang menjamin proses divestasi tak akan molor sampai 2019 karena Freeport juga berkepentingan merenegosiasi perpanjangan kontrak karya.(Mahbub Junaidi)