Ronny Bantah Dakwaan Jaksa Kasus Fadli Zon

Ronny Bantah Dakwaan Jaksa Kasus Fadli Zon
Semarang, Obsessionnews - Kuasa hukum aktivis Ronny Maryanto, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, terdakwa Ronny merasa menjadi korban atas kasus  yang menimpanya tersebut. "Kasus ini terkesan dipaksakan, apa yang dituduhkan jaksa terhadap pasal 310 ayat 2 KUHP dengan melakukan tindak pidana menyerang kehormatan saksi Fadli Zon adalah tidak benar," kata penasehat hukum terdakwa, Evarisan, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (19/11/2015). Tim Advokasi Peduli Demokrasi (Tekad) juga membantah jika Ronny dianggap melakukan kejahatan Fitnah seperti tertuang dalam pasal 311 ayat 1 KUHP. Menurutnya, terdakwa hanya berusaha melapor dugaan politik uang ke Panwaslu Kota Semarang. Saat itu, Ronny berposisi sebagai koordinator pengawas daerah yang bertugas bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sebagai pengawas eksternal pemilu, dia bertindak atas nama ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi (KP2KKN) Jawa Tengah, tempat dia bernaung. Ronny meyakini yang dilihatnya adalah benar Fadli Zon membagi uang dalam rangka kampanye. Dalam perkara ini, Ronny didampingi sembilan kuasa hukum dari total 24 orang yang tergabung Tekad. Nota keberataan dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Semarang Ahmad Dimyati secara bergantian. Kuasa hukum lain, Nuryono memandang wajar bila Ronny berkomentar soal temuan tersebut kepada war. Sebab, terdakwa selaku masyarakat bebas untuk mengemukakan pendapat di muka umum. "Tindakan saksi Fadli Zon telah mencederai demokrasi di Indonesia. Terlebih lagi, sumber dari laporan itu adalah pemberitaan," imbuhnya. Kasus bermula saat Fadli Zon sebagai sekretaris tim kampanye nasional pasangan calon Presiden Prabowo Subianto- Hatta Radjasa melawat ke Pasar Bulu Semarang, Rabu 2 Juli 2014. Bersama rombongan yakni Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Pengurus DPP Gerindra, artis Camelia Malik dan Evi Tamala mengikuti Safari Ramadan. Di depan pasar Bulu Semarang, Fadli Zon didatangi seorang ibu dan tiga anak sambil menangis menceritakan derita hidupnya. Saksi Fadli Zon kemudian tergerak memberi sedekah sebesar Rp. 150 ribu untuk membeli buku sekolah. Di malam hari, saksi korban membuka situs media online yang menampilkan pemberitaan berisi menghina pribadinya. (Yusuf IH)