Jimmy-Boby Tak Penuhi Syarat Calon Peserta Pilkada

Jimmy-Boby Tak Penuhi Syarat Calon Peserta Pilkada
Bandung, Obsessionnews - Peraturan KPU (PKPU) mewajibkan untuk setiap pasangan calon  harus melaporkan dana kampanye pemilu secara bertahap kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Pada tahap awal, paslon harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) selambat-lambatnya 26 Agustus 2015. Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 16 Oktober 2015 dan Laporan Penerimaan dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2015. Dalam proses tahapan itu, ada calon peserta Pemilukada yang belum melaporkan dana kampanye. Paslon itu adalah Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Menado Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang belum melaporkan dana kampanyenya. Hal ini seharusnya, paslon Jimmy-Boby tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Namun, adanya putusan DKPP pasangan ini kembali diikuti kepesertannya. “Pasangan Jimmy-Boby ini sebenarnya tidak terdaftar sebagai pasangan calon sehingga tidak ada LADK dan LPSDK,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz pada diskusi Bawaslu bertajuk 'Pengawasan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015' di Bandung, Jumat (20/11/2015). [caption id="attachment_75804" align="aligncenter" width="640"]diskusi Bawaslu diskusi Bawaslu[/caption] Karena tidak melaporkan dana kampanye, lanjut dia, penyelenggara dan publik tidak mengetahui sumber dana kampanye dan jumlah dana kampanye yang sudah dikeluarkan oleh paslon Jimmy-Boby. “Berarti pasangan ini tidak bisa membuat LPPDK yang harus dilaporkan pada 6 Desember mendatang,” nya. Jimmy-Boby, katanya hanya akan membuat laporan dana kampanye dalam dua minggu terakhir jelang pemungutan suara. Menurut Masykurudin, hal ini sangat berpengaruhi pada transparansi keuangan Jimmy-Boby. Padahal, paslon yang tidak melaporkan dana kampanye bisa dikenakan sanksi pembatalan dari pencalonan. “Ini menyangkut transparansi keuangan Jimmy dengan keterpilihannya nanti. Jimmy bisa saja akan memobilisasi pemilih dan cara mudah untuk memobilisasi dengan uang,” pungkasnya. (Purnomo)