Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Tripeni dianggap terbukti menerima suap sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Menuntut, memutuskan menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Mochammad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Jaksa menerangkan bahwa uang diberikan dengan maksud agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan. Gugatan itu terkait dengan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), serta terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara. JPU juga menyatakan, Tripeni telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua PTUN Medan dengan menerima suap dengan jumlah yang sama dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dan mengabulkan gugatan OC Kaligis untuk membatalkan kewenangan pemanggilan Ahmad Fuad Lubis oleh Kejati Sumut. "Padahal diketahui bahwa janji atau hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjut jaksa. Hal yang meringankan tuntutan jaksa, Tripeni telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator berdasarkan ketetapan pimpinan KPK. Selain itu, Tripeni juga dianggap sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan tidak ada," kata jaksa. Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Has)





























