Pemprov Jatim Bantu Sopir Angkot

Surabaya, Obsessionnews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Timur (Jatim) membantah adanya upaya mempersulit sopir atau pemilik angkutan kota (angkot) dalam mengurus surat-menyurat. Bahkan, ada kebijakan Gubernur Jatim yang meringankan sopir dengan memberikan subsidi. Kepala Dispenda Jatim Bobby Soemiarso mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membebaskan BPN2 denda pajak angkot mulai oktober hingga Desember 2015. Selain itu, sopir dan pemilik bisa melakukan balik nama secara gratis. “Tidak benar kalo kita (Pemprov Jatim) mempersulit mereka (sopir). Bahkan, Pak Gubernur membantu,” terang Bobby usai dialog dengan sopir di gedung Grahadi Surabaya, Kamis (19/11/2015). Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim 53 tahun 2015 menyebutkan adanya penghapusan denda pajak, balik nama bagi sopir maupun pemilik sopir angkot. Dan ini sudah bersinergi dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) terkait realisasi PP No 74 tahun 2014 yang mengharuskan angkot berbadan hukum. “SE Pak Sekda harus dikeluarkan karena muncul PP 74. Kalo tidak ada surat tersebut malah salah,” terangnya. Seperti diketahui sebanyak 3 ribu sopir angkot di Surabaya melakukan aksi mogok operasional. Mereka menuntut pencabutan PP No 74 tahun 2014 yang dianggap merugikan sopir dan pemilik angkot. Akibat mogok ini, banyak penumpang terlantar di sejumlah terminal dan aksi sweeping angkot yang masih beroperasi. (rudianto)





























