Kasus Novanto, KPK akan Dengarkan Komisi III DPR

Kasus Novanto, KPK akan Dengarkan Komisi III DPR
Jakarta, Obsessionnews - ‎Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPR RI, Kamis (19/11/2015), untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Selain masalah anggaran dan pengawasan, banyak hal yang akan dibahas dalam rapat tersebut, termasuk kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait Freeport. "Ada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III terkait masalah anggaran, pengawasan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Zul belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kasus Setya Novanto yang disebut meminta saham kepada Freeport dengan menjual nama Presiden Jokowi. KPK kata dia, belum bisa membawa ranah ini ke wilayah hukum, sebelum mendengarkan keterangan dari Komisi III. "Itu nanti lah, kita dengar dulu pendapat-pendapat dari Komisi III," singkatnya. [caption id="attachment_75411" align="aligncenter" width="640"]Zulkarnaen di DPR - Kamis (19/11) Zulkarnaen di DPR - Kamis (19/11)[/caption] Diketahui dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015), Menteri ESDM Sudirman Said menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddi‎ sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga 6 Juni 2015, di kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Pusat. Novanto meminta saham kepada Freeport  sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Tidak hanya itu Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligusoff taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Untuk menguatkan laporannya Sudirman turut menyampaikan bukti berupa rekaman dan transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi PT Freeport itu. (Albar)