Dua Pengedar Narkoba Lolos Hukuman Mati

Surabaya, Obsessionnews - Budiman alias Sinyo dan adik iparnya, Arifin, lolos dari hukuman mati. Ini bertentangan dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya maksimal hukuman mati bagi kedua pengedar narkoba yang terbukti membawa sabu 8 Kilogram tersebut. Hakim menyatakan, terdakwa budiman melanggar Pasal 114 dan 132 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman selama seumur hidup," penyataan Ketua Majelis Hakim Tugiyanto di PN Surabaya (19/11/2015). Arifin, yang merupakan saudara dari Budiman hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. Hakim berpendapat, keterlibatan Arifin bukan pelaku utama, melainkan diajak oleh Budiman. "Saat ditangkap tidak ada barang bukti signifikan ditemukan dari tangan terdakwa," katanya. Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Namun, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak, Ahmad Patoni, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. "Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir. Tapi kami pastikan banding," ucapnya usai sidang. Perkara ini diungkap Polrestabes Surabaya pada Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Dari bibir Rizal muncul nama Budiman alias Sinyo. Ia ditangkap di kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo. Dalam berbisnis haram, Sinyo dibantu adik iparnya, Arifin (berkas terpisah). Dari tangan Sinyo, polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar seberat 8 kilogram yang tersimpan di dalam koper dan tas berisi sepatu. Hasil pemeriksaan terungkap, sabu yang diedarkan Sinyo dikendalikan oleh bandar besar bernama Alex (DPO). Setiap transaksi, Sinyo mengaku mendapatkan upah dari Alex sebesar Rp 5 juta. (Rudianto)





























