Buruh Tuntut Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengubahan

Buruh Tuntut Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengubahan
Surabaya, Obsessionsnews - Buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur (Jatim) mengepung Gedung Negara Grahadi Surabaya dan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengubahan. Aksi ini gabungan dari kawasan industri ring satu Jatim, di antaranya Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik dan Surabaya. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jatim Jazuli mengatakan, Gubernur Jatim Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo harus mengesahkan usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tanpa harus dikembalikan ke bupati dan wali kota. Hingga saat ini besaran angka UMK sebesar Rp 3,2 juta masih belum disahkan. [caption id="attachment_75466" align="alignnone" width="640"]Wakil Gubernur Jatim menemui para demonstran.Wakil Gubernur Jatim menemui para demonstran.[/caption] “Gubernur harus menetapkan rekomendasi besaran UMK dari bupati dan wali kota. Jangan ada pengembalian dari Pakde Karwo,” terang Djazuli usai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Kamis (19/11/2015). Para pengunjuk rasa itu ditemui Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf. Sebelumnya Tim 9 dari perwakilan elemen buruh dari Jatim telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan revisi PP No 78 tahun 2015. Namun, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan antara elemen buruh dengan pihak kementerian tersebut. Aksi unjuk rasa digelar sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam SAPU JAGAT Jatim akan dilakukan hingga Gubernur Jatim menandatangani rekomendasi usulan besaran UMK. Khususnya di kawasan ring satu yang besarannya senilai Rp 3,2 juta. (rudianto)