Bawaslu Jatim Temukan 117 Pelanggaran

Surabaya, Obsessionnnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menemukan 117 pelanggaran Pemilukada serentak di 19 kota dan kabupaten. Pelanggaran yang terjadi banyak kategori administratif seperti daftar pemilih tetap (DPT), dan pemasangan alat peraga. Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan, hingga 17 November 2015 total pelanggaran ada 117 kasus. Dengan rincian, sebanyak 36 kasus sudah direkomendasikan oleh Panwas kota dan kabupaten. Sebanyak 64 kasus dihentikan karena bukan termasuk pelanggaran Pemilukada. Selain itu, ada 4 sengketa di Kabupaten Mojokerto 2 kasus, satu di Surabaya dan satu kasus di Banyuwangi. Sedangkan sejumlah kasus sisanya masih dalam proses dan membutuhkan bukti tambahan untuk diputus. "Di Jember saat ini kasusnya masih ditangani. Di sana ada dugaan oknum PNS terlibat membantu salah satu pasangan. Dia (oknum PNS) ikut menyebarkan alat peraga,” ujarnya di Surabaya Kamis (19/11). Menurutnya, ada pengaduan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuk catatan Bawaslu. Pelanggaran itu mengenai kode etik yang sudah masuk masa persidangan, yakni KPU Kota Blitar, KPU Sidoarjo, dan Panwas Lamongan. “KPU Kota Blitar sudah diputus tidak bersalah, KPU Sidoarjo proses sidang, dan Panwas Lamongan salah satu anggotanya diberhentikan karena terbukti bersalah,” ungkapnya. Meski sudah banyak pelanggaran terjadi di 19 kota dan Kabupaten, Sufiyanto menjelaskan, masyarakat sudah dewasa dalam berdemokrasi. Terlebih, kurang beberapa hari jelang pencoblosan tidak ada temuan pelanggaran yang mengarah ke unsur pidana. Komunikasi antar penyelenggara Pemilukada tentang teknis maupun sosialisasi mampu menekan angka pelanggaran dalam setiap tahapan. (rudianto)





























