Mahasiswa IAIN Padang Demo Tuntut Kembalikan Uang Ospek

Padang, Obsessionnews - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berunjukrasa di kampus mereka, menuntut kejelasan terkait uang Ospek mahasiswa baru tahun akademik 2015/2016. Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa dari Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Ushuluddin, pada Rabu (18/11), mahasiswa memaksa masuk ke ruang Wakil Rektor III. Mahasiswa memaksa masuk setelah menggelar oorasi di depan ruang Rektor. Selain menuntut kejelasan uang Ospek mahasiswa baru tahun akademik 2015/2016, mahasiswa meminta pihak kampus untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Mahasiswa (Dema). Dalam aksi tersebut para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan diantaranya Aspirasi ditolak, demonstran bertindak, Kami muak dengan tingkah Wakil Rektor III yang mengantungkan harapan kami. Spanduk lain juga bertuliskan, Turunkan Wakil Rektor III dan Wakil Rektor III tidak becus serta berikan hak-hak kami. Koordinator lapangan (Korlap) Angga mengatakan aksi unjuk rasa lanjutan pada 13 Oktober 2015 lalu, dimana saat itu Wakil Rektor III menjanjikan akan menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa. Namun, apa yang dijanjikan, mahasiswa belum mendapat kejelasan. Mahasiswa mendesak Wakil Rektor III untuk segera menerbitkan SK pembentukan Dema, karena Dema tersebut dinilai sangat penting bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa. "Namun, pembentukan Dema hingga saat ini belum jelas," ujar Angga.
Angga juga menjelaskan bahwa, mahasiswa semester pertama hingga tujuh tidak pernah mengikuti pratikum, sementara mahasiswa diminta uang praktikum. Mahasiswa meminta kepada Wakil Rektor III untuk dapat segera menyelesaikan kekisruhan tersebut. Apabila tidak segera diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar, sehingga pada saatnya dapat menjurus kepada tindakan anarkisme. Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Imam Bonjol Padang, Alkhendra mengatakan, pihak kampus akan mengembalikan uang ospek mahasiswa baru tahun akademik 2015/2016 sebesar Rp30 ribu yang telah digunakan oleh dua orang oknum mantan Resisman Mahasiwa (Menwa) IAIN Imam Bonjol. Mahasiswa diminta bersabar, karena uang tersebut baru dibayarkan sekitar Rp24 juta dari total Rp 55 juta. Selain itu, pihak kampus saat ini juga sedang membuat surat pernyataan terhadap kedua oknum tersebut yang intinya apabila mereka tidak segera melunasi uang tersebut akan dibawa ke jalur hukum, karena batas surat pernjanjian sebelumnya telah habis jangka waktunya yakni 17 November 2015. Terkait surat keputusan pembentukan Dema, pihak kampus saat ini masih sedang mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, karena pembentukan Dema masih terdapat pro dan kontra di tingkat Senat. "Pihak kampus berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan akan mengeluarkan surat keputusan pembentukan Dema," kata Alkhendra. (Musthafa Ritonga)
Angga juga menjelaskan bahwa, mahasiswa semester pertama hingga tujuh tidak pernah mengikuti pratikum, sementara mahasiswa diminta uang praktikum. Mahasiswa meminta kepada Wakil Rektor III untuk dapat segera menyelesaikan kekisruhan tersebut. Apabila tidak segera diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar, sehingga pada saatnya dapat menjurus kepada tindakan anarkisme. Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Imam Bonjol Padang, Alkhendra mengatakan, pihak kampus akan mengembalikan uang ospek mahasiswa baru tahun akademik 2015/2016 sebesar Rp30 ribu yang telah digunakan oleh dua orang oknum mantan Resisman Mahasiwa (Menwa) IAIN Imam Bonjol. Mahasiswa diminta bersabar, karena uang tersebut baru dibayarkan sekitar Rp24 juta dari total Rp 55 juta. Selain itu, pihak kampus saat ini juga sedang membuat surat pernyataan terhadap kedua oknum tersebut yang intinya apabila mereka tidak segera melunasi uang tersebut akan dibawa ke jalur hukum, karena batas surat pernjanjian sebelumnya telah habis jangka waktunya yakni 17 November 2015. Terkait surat keputusan pembentukan Dema, pihak kampus saat ini masih sedang mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, karena pembentukan Dema masih terdapat pro dan kontra di tingkat Senat. "Pihak kampus berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan akan mengeluarkan surat keputusan pembentukan Dema," kata Alkhendra. (Musthafa Ritonga) 




























