Lima Aktivis Kasus Bansos Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Semarang, Obsessionnews - Lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, terdakwa dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jateng tahun 2011 akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Para terdakwa yakni Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," dalam amar putusan yang dibaca majelis hakim anggota, Suprapti, Rabu (18/11/2015). Mereka pun tertunduk pasrah mendengar vonis majelis hakim. Setidaknya, selama 7 jam, sejak pukul 13.14 WIB hingga 20.15 WIB para terdakwa yang masih terbilang remaja itu harus menunggu dimulainya sidang. Meski terlihat sedih, para terdakwa dan keluarga tidak ada yang meneteskan air mata. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebutkan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, koperatif dalam pemeriksaan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan Uang Pengganti (UP) , mengakui perbuatan dan menyesali, serta punya tanggungan keluarga. "Sementara hal yang memberatkan, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan extraordinari crime yang merupakan tindak pidana tercela di masyarakat," sebut Suprapti. Majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dimana, Azka Najib Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 70 juta, Agus Khanif Rp 66 juta, Aji Hendra Gautama Rp 47 juta. Atas hasil persidangan, kelima terdakwa itu serentak menerima putusan hakim usai berdiskusi dengan penasehat hukum. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 7 hari untuk berfikir lebih lanjut tentang vonis. Seperti diketahui, dalam aksinya, kelima orang itu mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada Pemprov Jateng dengan mengatasnamakan LSM atau ormas tertentu. Namun setelah dana hibah turun, kegiatan proposal tersebut fiktif dan alamat LSM atau ormas yang digunakan untuk pengajuan proposal juga alamat fiktif seperti lahan kosong, rumah makan dan SPBU. Selain kelima terdakwa, terseret juga beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala Biro Binsos Setda Jateng Joko Mardiyanto dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Binsos Pemprov Jateng, Joko Suryanto serta mantan Kabiro Keuangan Agoes Soeranto. (Yusuf IH)





























