Pencatutan Nama Presiden, Percobaan Perampokan Hasil SDA

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Alif Kamal, menilai apabila benar pencatutan nama Presiden oleh Politisi terkenal kepada Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, adalah mengarah pada percobaan perampokan hasil Sumber Daya Alam (SDA). “Entah untuk yang keberapa kalinya negara ini ‘diriuhkan’ oleh kelakuan pejabat pemerintahnya. Seakan tidak ada habisnya kita dipertontonkan dengan sikap yang sangat jauh melenceng dari apa yang mereka telah ucapkan saat sumpah jabatan. Tidak peduli akan akibat apa yang akan terjadi dengan keputusan atau kebijakan yang mereka ambil, apakah akan menjadi beban rakyat atau beban negara tapi yang pasti mereka adalah pejabat negara dan merekalah yang berkuasa atas negara ini,” paparnya, Selasa (17/11). “Seperti yang sekarang ini terjadi dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK. Kalaupun apa yang dilaporkan oleh Menteri Sudirman Said ke MKD benar adanya maka alamat kehormatan penyelenggara negara dalam hal ini Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI sudah jatuh terpuruk dalam kubangan lumpur,” tambahnya. Walaupun dalam beberapa kesempatan Setya Novanto masih mencoba menyangkal bahwa tidak ada pencatutan nama Presiden dan Wapres, namun menurut Alif, substansi kasusnya sebenarnya bukan hanya dalam hal pencatutan nama Jokowi dan JK sebagai Presiden dan Wapres akan tetapi ada indikasi percobaan perampokan kekayaan negara dari hasil tambang dan Sumber Daya Alam negara ini. “Rekaman transkrip pembicaran antara beberapa orang yang diduga adalah Setya Novanto dan Presiden Dirketur Freeport Ma'ruf Syamsudin menyatakan bahwa ada pembagian beberapa presentase entah itu keuntungan dari Freeport ataukah pembagian saham,” ungkapnya. Tindakan ini, teghas Alif, harus diusut tuntas oleh lembaga negara yang berwenang entah itu KPK, Bareskrim Polri, atau Kejaksaan Agung. Dengan indikasi tersebut, menurutnya, ketiga lembaga hukum itu sudah layak untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penegak hukum harus bisa menyelidiki beberapa hal : 1. Apa motif dari pihak yang sengaja merekam pembicaraan dari pertemuan ini 2. Kenapa nanti pada pertemuan ketiga pembicaraan baru direkam? Apakah pertemuan pertama dan kedua pembicaraan tidak direkam? 3. Menjelang pertemuan ketiga apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu sampai pertemuannya harus direkam? Alif menduga, mungkin pihak penegak hukum masih akan banyak menyimpan pertanyaan terkait kasus ini. Walaupun kasus ini sudah dilaporkan ke MKD akan lebih baik penegak hukum yang lain juga harus terlibat menyelesaikan persoalan ini. “Pihak-pihak yang telah banyak disebutkan namanya juga harus berbicara banyak terutama dari pihak PT Freeport yang dalam transkrip pembicaraan diwakili oleh Ma'ruf Syamsudin sebagai Presiden Direktur,” bebernya. “Kasus ini bisa menjadi batu pijakan awal untuk menyelesaikan kasus-kasus yang lain karena bukan tidak mungkin peristiwa pencatutan nama pejabat negara sekaligus mencoba merampok hasil kekayaan negara juga dialami oleh perusahaan-perusahaan besar lainnya,” tutur Wakil Ketua Umum PRD. (Asma)





























