MKD Sering 'Masuk Angin' Kasus Setnov Disarankan Dibawa ke KPK

MKD Sering 'Masuk Angin' Kasus Setnov Disarankan Dibawa ke KPK
Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali disibukkan dengan pekerjaan berat, setelah mendapat laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiram Said tentang pencatutan nama Presiden Joko Widodo kepada Freeport yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Namun, pengamat politik dari ‎Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Chaniago mesimis MKD berani memberi sanksi kode etik yang berat kepada Setya. Sebab, berkaca pada penyelesaian kasus sebelumnya, MKD selalu tidak berkutik alias masuk angin ketika memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya. ‎"Selama ini MKD tidak bisa diandalkan dalam penanganan pelanggaran kode etik anggota DPR karena disitu ada proses politik. Terbukti selama ini MKD masuk angin setiap pelanggaran kode etik yang ditanda tangani MKD ujungnya ngak jelas," ujar Pangi, saat dihubungi, Selasa (17/11/2015). Misalnya kata dia, ‎kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya, lantaran menghadiri acara kampanye salah satu kandidat calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dalam kasus ini MKD hanya memberikan sanksi teguran ringan. Lebih baik, Pangi menyarankan, penanganan kasus Setya Novanto diserahkan ke penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian. Menurutnya, permintaan saham oleh Setya kepada Freeport patut diduga apakah itu ada unsur tindak pidan korupsi atau tidak. "Saya kira lebih baik langsung ditangani oleh kabareskrim dan KPK terkait penyelidikan apakah ada penyuapan atau tidak, lebih fokus penegakan hukum dari pada sebatas kode etik, kalau terbukti sangsinya juga ngak jelas," tuturnya. Selain itu, kritik juga disampaikan kepada Sudirman, Pangi meminta Sudirman jangan hanya berani melempar bola panas, sehingga memantik polemik dalam rangka menutupi dan mengalihkan persoalan yang jauh lebih serius dari pada perpanjangan  kontrak pertambangan  Freeport yang waktunya masih terlalu lama. "Saya melihat ini  hanya sekedar mainan pemerintah sehingga DPR disibukkan dengan persoalan persoalan  pribadi yang tak pernah selesai dengan dirinya terutama pelanggaran kode etik. MKD juga terkesan tak pernah serius, panas tahi ayam, diawalnya panas, habis itu dingin lagi dan kasus pelanggaran menguap," jelasnya. ‎Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha tiga kali bertemu dengan pimpinan PT Freeport. Dalam pertemuan ketiga di daerah Pasific Place SCBD 8 ‎Juni 2015, Setya meminta saham 20 persen. 11 persen untuk Presiden Jokowi. 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tidak hanya itu, Politisi Partai Golkar ini juga meminta PT Freeport melakukan divestasi saham sebesar 49 persen untuk pembangunan proyek listrik terbesar Kabupaten Timika Papua. (Albar)