CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PGN

CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PGN
Jakarta, Obsessionnews - Terkait pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan operasional penyelenggaraan  APEC di Bali pada tahun 2013, Central Budget Analisis (CBA), mendesak  agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Pemanggilan tersebut untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi  sekitar senilai Rp 32 milyar. "Kasus tersebut diduga melibatkan BUMN seperti Perusahaan Gas Negara,  Bank BRI dan PT Pertamina," ungkap Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam rilisnya melalui pesan BBM kepada Obsessionnews, Selasa pagi (17/11/2015). Sebelumnya pada 18 Juni 2015, tim satuan  tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) telah memeriksa Dirut PT PGN HPS terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik  untuk kementerian  BUMN. Dalam pemeriksaan, jelas Uchok, HPS selaku Presiden Direktur PGN, diperiksa  soal kronologis kebenaran akan adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 unit kendaraan mobil jenis electric microbus dan electric executive car guna mendukung operasional Konferensi Asia Pacific Economi Cooperation (APEC). Pengadaaan mobil listrik tersebut di sponsori oleh  PT PGN, PT BRI dan  PT Pertamina. "Pemeriksaan juga menyasar soal hasil pelaksaan pengadaan 4 unit monil jenis electric microbus dan 1 unit electric executive car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama (disponsori oleh PT PGN) yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya sehingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali," bebernya. Kemudian, lanjut Uchok, setelah pemeriksaan oleh tim  Kejaksaan Agung, kasus tersebut  tidak ada kelanjutannya. Kasus ini Menguap begitu saja, seperti "petieskan", dan ini mengindikasi kejagung  hanya main main dengan kasus ini. padahal  uang negara  yang bersumber dari BUMN adalah uang pajak rakyat, dan harus jelas pertanggungjawabannya. Untuk itu, meminta kepada DPR, khususnya komisi III untuk segera mendesak Jaksaan Agung untuk membuka kasus ini, dan segera memanggil direktur utama PGN. "Kalau tetap tidak ada pemanggilan atas direktur utama PGN oleh Kejaksaan Agung, maka Komisi III DPR untuk mendesak segera copot Jaksa Agung tersebut," desak Uchok. "Masa Jaksa Agung, untuk membongkar kasus pengadaan mobil listrik supaya menjadi terang benderang, tidak bisa, dan tidak becus!! Sedangkan untuk Bansos sumut saja, kasus nya sudah ada tersangka," tandas Direktur CBA. (Red)