MKD Telusuri Kebenaran SN Dalam Kasus Freeport

MKD Telusuri Kebenaran SN Dalam Kasus Freeport
Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah menerima laporan nama anggota DPR pencatut nama Jokowi-JK dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport dari Menteri ESDM Sudirman Said. Selanjutnya, MKD tinggal mendalami politisi senayan yang disebut telah membawa nama Jokowi. MKD sendiri sudah mengantongi inisial nama anggota DPR  berinsial SN yang mengarah kepada Ketua DPR Setya Novanto. "Soal nama belum. Nanti kita dalami (inisial SN)," kata anggota MKD DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, saat dihubungi, Senin (16/11/2015). ‎Anggota MKD lainnya, Muhammad Syafii, menambahkan, laporan Sudirman Said belum bisa dibuktikan kebenarannya. Sebab, ada proses penyelidikan dan pembahasan di tingkat MKD. ‎Sehingga, dugaan keterlibatan SN belum bisa dibenarkan. ‎"Hari ini kita tidak ada sidang dan rapat dan belum diverifikasi laporan Menteri ESDM. Jadi, kalau sudah di sidang baru dipublikasinya inisialnya," kata Syaffi. Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, pihaknya juga harus menjaga kehormatan anggota dewan dan azaz praduga tak bersalah. Sehingga, pihaknya tidak boleh sembarangan mempublish nama yang dilaporkan Sudirman Said. "Kalau sudah disidang baru kita publish namanya. Ini rapat saja belum," tegasnya. Anggota MKD DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hang Ali Saputra Syah Pahan menegaskan, pihaknya belum boleh mempublish inisial maupun nama anggota DPR pencatut nama Jokowi-JK yang dilaporkan oleh Sudirman Said. "Itu (inisial SN) belum. Nanti kita rapat dulu, diverifikasi, disidang, baru dipublis," jelas Hang Ali. Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengatakan, laporan yang diserahkan Sudirman Said ke MKD adalah berupa keterangan tertulis atau hasil traskip pembicaraan anggota DPR dengan petinggi PT Freeport. Sementara untuk alat bukti berupa rekaman percakapan tersebut menyusul diserahkan oleh Sudirman Said. "Siap kapan saja serahkan rekaman. Hari ini dia (Sudirman Said) ke luar negeri, beliau kasih kuasa ke Sekjen dan biro hukum," kata Junimart. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga memastikan anggota DPR pencatut nama Jokowi-JK ini tidak berasal dari partainya. Namun, dia enggan mengungkap siap anggota DPR ini. "14 hari waktunya verifikasi. Dia mencatut nama Presiden dan Wapres minta saham," ungkapnya. Selain itu, katanya, pihaknya belum tentu memproses laporan ini apabila tidak ada bukti yang cukup. (Albar)