DPRD Muna Barat Sahuti Tiga Perda

DPRD Muna Barat Sahuti Tiga Perda
Muna Barat, Obsessionnews - Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Munawir Dio mengatakan, Pembahasan Organisasi Perangkat Daerah sejak 11 November 2015 di Kantor DPRD Muna Barat sudah dilakukan. “Kali ini pihak eksekutif sudah melampirkan keterangan filosofinya, sedangkan naskah akademiknya tidak ada, namun rapat tetap digelar,” ungkapnya kepada Obsessionnews.com, Jumat (13/11/2015). Rapat kali ini dihadiri oleh pemerintah daerah diantaranya Asisten Tiga dan Kabag Hukum. Sedangkan Sekda dan Kabag Organisasi dan Tatalaksan (Ortala) tidak hadir. Melalui pertemuan ini, ada empat Perda yang diusulkan eksekutif, namun DPRD hanya menyahuti tiga Perda saja. “Empat Perda yang diusulkan, tiga yang disahuti Perda Kesekretariatan Daerah, Kesekretariatan DPRD dan lembaga teknis daerah (Bapeda). Ini yang paling penting,” pungkasnya. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan keputusan yang disepakati berdasarkan skala prioritas atau kebutuhan yang mendesak. Jika dipaksakan semuanya maka kata Nawir dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan 2015. “Kita lebih fokus dulu pada Organisasi perangkat daerah. Sisa Selanjutnya kita akan tetap bahas, kalau bukan 2015 maka akan dibahas 2016 nanti. Kita akan usahakan mungkin kerjanya maraton,” yakinnya. Munawir juga mengatakan Muna Barat sebagai DOB yang ditetapkan kurang lebih satu tahun yang lalu penting segera membahas Perda terutama Organisasi perangkat daerah. “Perda itu kan lebih tinggi dari Peraturan Bupati, makanya kita harus dorong sebagaimana fungsi legislasi DPRD,” tuturnya Lebih lanjut Nawir menjelaskan jika ditinjau dari jumlah penduduk dan luas wilayah dan jumlah anggaran pendapatan daerah (APBD), maka Organisasi perangkat daerah Muna Barat mesti cakupannya paling banyak 12 dinas, sendangkan lembaga teknis daerah paling banyak 8. Jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah menerangkan kalau  jumlah besaran perangkat daerah kebupaten dengan nilai kurang dari 40 maka Dinasnya paling banyak 12, dan lembaga teknis daerah paling banyak 8. Sedangkan besaran organisasi perangkat daerah kabupaten mencapai nilai 40 sampai 70 dianjurkan memiliki dinas paling banyak 15, sedangkan lembaga teknis daerhanya disyaratakn 10. Selanjutnya bagi organisasi perangkat daerahnya melebihi nilai 70 maka dinasnya paling banyak 18 dan lembaga teknis daerahnya 12. Menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing daerah disesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan anggaran APBD yang ditetapkan dalam pembobotan masing-masing variabel 40% untuk variabel jumlah penduduk,, 35% untuk variabel luas wilayah, dan 25% untuk variabel jumlah APBD. Begitupun susunan perangkat organnisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah. Jika ditinjau dari jumlah SKPD Dinas/ Badan/Sekretariat dilantik Januari-Februari 2015 yang  tertuang dalam analisis Belanja Langsung APBD Muna Barat sesuai Peraturan Bupati Muna Barat No. 07 Tahun 2014 tentang APBD Muna Barat Tahun Anggaran 2015 terdiri dari : Dinas/Badan/Kantor Tambahan Dilantik Per Januari 2015 terkait Bidang/Urusan/Organisasi/Program/Kegiatan 1. Dinas Pendidikan, Bud-Pariwisata & Pora Jumlah PAGU 1.208.133.000 – Diknas Dikbud-Par-Mudora, PAGU 157.225.00 sumber dana hibah – Dinas Dikbud-Par-Mudora PAGU 210.040.000 sumber dana hibah 2. Dinas Kesehatan, Sosial & Penanggulangan Bencana, PAGU 2. 363.975.000 3. RSUD, PAGU sejumlah 1.355.960.000, sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) 4. Dinas PU, PAGU 87. 455.358.000 – Perumahan, PAGU 49.800.000 – Tata Ruang, PAGU 719.400.000 5. BAPPEDA, PAGU 2.301.707.000 – BAPEDDA & PM/Buku Statistik Daerah, PAGU 100.000.000 6. Perhubungan, PAGU 471.960.000 – Dishub-Kominfo/Kominfo Daerah, PAGU 31.000.000 7. Dinas DUK, Capil & Naketrans (CAPIL), PAGU 602.200.000, sumber dana DAU 8. Dinas Kesehatan, Sosial, Bencana (Sosial), PAGU 57.100.000, sumber dana DBH (Dana Bagi Hasil) 9. Dinas DUK, CAPIL & Naketrans (DINAKETRANS), PAGU 96.840.000 Sumber dana DBH – Pilihan Ketransmigrasian, PAGU 80.601.000, sumber dana DBH/Hibah 10. BAPEDDA & PM (Badan Perizinan Satu Pintu), PAGU 52.400.000, sumber dana DBH 11. Kantor Kesbangpol, PAGU 752.210.000, Sumber dana DAU 12. Badan Kantor Satpol-PP, PAGU 1.345.060.000, Sumber Dana DAU 13. Sekretariat Daerah, PAGU 14.269.392.000, Sumber Dana DAU – Pertanahan/Sekretariat Daerah, PAGU 768.800.000, Sumber Dana DBH 14. Sekretariat DPRD, PAGU 2.189.210.000, Sumber Dana DAU 15. Inspektoral Daerah, PAGU 534.460.000, Sumber Dana DAU 16. Kecamatan, PAGU 2.944.982.500, Sumber Dana DBH/Banprov/Hibah/Silpa 17. Kelurahan, PAGU 476.300.000, Sumber Dana DAU/Blokgrant 18. DPKAD, PAGU 2.340.005.000, Sumber Dana DAU/DBH/Banprov/Silpa 19. Dinkesn, Sosial & Bencana (BPBD), PAGU 73.500.000, Sumber Dana Silpa/Banprov 20. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,PAGU 694.280.000, Sumber Dana DAU 21. Pilihan Pertanian, Peternakan,Perkebunan, PAGU 629.560.000 Sumber Dana DAU 22. Pilihan Kehutanan, PAGU 322.460.000, Sumber Dana DAU/DBH/Hibah 23. Pilihan Pariwisata, PAGU 23.450.000, Sumber Dana Hibah 24. Pilihan Kelautan & perikanan, PAGU 665.810.000, Sumber Dana Hibah Sedangkan Dinas/Badan/Kantor Tambahan Dilantik Per Februari 2015 terkait Bidang/Urusan/Organisasi/Program/Kegiatan yang anggarannya masing-masing jumlah PAGU tidak ada dalam APBD 2015 : 25. Badan Lingkungan Hidup/Kebersihan 26. Pemberdayaan Perempuan & PA/KB 27. Dinas Koperasi dan UKM 28. Badan Kepegawaian Daerah 29. Perdagangan & Perindustrian (Asma)