Calon Wakil Bupati Lamtim Ajukan Sengketa Pencalonan Ke KPUD

Jakarta, Obsessionnews - Pada tanggal 4 November 2015, calon Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Priyo Budi Utomo meninggal dunia, tiga hari setelah mengikuti debat kandidat yang diadakan KPUD. Berita duka tersebut sontak menimbulkan berbagai spekulasi dan membuat situasi politik di Lampung Timur berubah drastis. Pasangan Calon yang diusung PDI Perjuangan, PKS dan PAN ini dalam survey yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey menempatkannya sebagai Calon pemenang pilkada serentak 2015. Seperti diketahui, KPUD Lampung Timur telah menggugurkan peserta pasangan calon yang diusung oleh PDI, PAN dan PKS pada pilkada serentak 2015. Oleh karena itu, Ketua Departemen Bidang Internal DPP PDIP, Sudjatmiko Ari Wibowo yang mewakili DPP PDI, DPP PAN, dan DPP PKS meminta kepada Bawaslu RI untuk memberikan suvermasinya. Dimana pihaknya akan mengajuan Sengketa Pilkada Lampung Timur Atasnama Pasangan Calon: H. Erwin Arifin SH, MH dan H. Priyo Budi Utomo, S.Hut. "Hari ini kami memohon kepada Bawaslu RI untuk kemudian memberikan supervisinya, yang mana kami akan mengajukan sengketa pencalonan kepada KPUD Lampung Timur," ujar Sudjatmiko di Bawaslu, Jumat (13/11/2015). Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh KPUD Lampung Timur itu, bertentangan dengan ketentuan pasal 54 ayat 5 UU no. 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa, apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka pasangan calon tersebut digugurkan pada pilkada. Tetapi dalam kenyataannya yang terjadi di Lampung Timur itu bukan pasangan calon yang tetap, tetapi satu calon yang tetap, kemudian calon wakil bupati, Priyo Budi Utomo yang meninggal dunia karena sakit, KPUD kemudian menetapkan calon Bupati pasangannya Priyo yaitu Erwin Arifin digugurkan kepesertannya. "Nah ini menurut kami yang tidak sesuai dengan UU yang terdapat di dalam Pilkada," ungkapnya. Setelah dipelajari, kata Sudjatmiko, ternyata permasalahannya muncul dari PKPU nomer 9 tahun 2015. Yang didalam pasal 83 ayat 2 dan 3 tiba-tiba muncul pasal dalam kalimat pasangan calon yang menurut kami jelas-jelas salah penafsiran terhadap undang-undang yang terdapat di pilkada. "Dan melalui ketua Bawaslu RI pak Muhammad mengatakan Bahwa langsung mensuvermisi perkembangan lampung timur ini. Beliau (bawaslu) memahami bahwa memang ada kesalahan penafsiran dan penerapan ketentuan pasal 54 ayat 5 terkait pasangan calon yang berhalangan tetap," pungkasnya. (Purnomo)





























