Sidang Perdana Fadli Zon vs Ronny Digelar

Semarang, Obsessionnews - Sidang perdana Ronny Maryanto, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pagi ini, Kamis (12/11/2015). Ronny yang mengenakan baju pola bergaris dan celana panjang warna hitam nampak tegar menghadapi sidang pertamanya.
Ronny sendiri didampingi oleh lima advokat antara lain Eko Haryanto dan Dwi Saputro. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, Fadli Zon sejak awal sidang sama sekali tidak terlihat batang hidungnya.
Di awal sidang, sempat terjadi keberatan dari pihak penuntut umum lantaran surat ijin penasehat hukum terdakwa, Eko Haryanto telah kadaluarsa. Namun, hakim ketua, Ahmad Dimyati menyatakan, penasehat hukum tetap boleh mendampingi terdakwa asalkan di sidang selanjutnya melampirkan surat perpanjangan ijin beracara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Marsiti kemudian mendakwa Ronny dengan Pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP dengan dakwaan telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
"Melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis," tukas JPU di ruang Kusumah Atmadja, Kamis (12/11/2015).
Menurut jaksa, Fadli Zon yang saat itu berkampanye di Pasar Bulu, Kota Semarang tidak membagi-bagi uang dengan tujuan agar masyarakat memilih pasangan calon presiden nomor urut 1. Fadli Zon beralasan dia memberi uang karena kasihan terhadap seorang ibu yang meminta uang.
"Kemudian diluar Pasar Bulu, saksi Fadli Zon memberi shodaqoh kepada pengemis dengan memberi uang sejumlah Rp 50.000" terang JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Dwi Saputro merasa ada yany mengganjal. Sebab, dakwaan menyebut bahwa saksi Fadli Zon mengakui memberi uang kepada warga. Pihaknya pun mengajukan eksepsi dan dikabulkan oleh hakim.
"Mengabulkan eksepsi terdakwa. Sidang ditunda hingga Kamis pekan depan," tutup hakim ketua, Ahmad Dimyati mengakhiri sidang. (Yusuf IH)





























