Kreditur KSP Intidana Tolak Pencabutan Usulan Perdamaian

Semarang, Obsessionnews - Sebanyak 80% kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menolak permintaan pencabutan usulan perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Panitia Kredit Nasional KSP Intidana Eddy Kuntoro, mengatakan pihaknya mewakili anggota menolak permintaan, dan tetap menginginkan pemberlakuan 4 poin usulan perdamaian pada rapat sebelumnya. "Bagi kami (lebih baik) penawaran minggu lalu, dan (usulan itu) sudah diterima 80% dari anggota. Maka tidak perlu ada perdamaian lagi. Kami sudah menerima secara legowo," terang dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/2015). Penyebab dianulirnya usulan perdamaian berasal ketidak-kondusifan antar pengurus PKPU yang tidak sepaham. Salah satu tim pengurus PKPU, Wenang Noto Buwono mengatakan, terkait kesepakatan kedua pihak atas proposal perdamaian tidak disepakati. Termasuk saat tim pengurus mengajukan audit terhadap KSP Intidana ke sejumlah akuntan publik yang tak direspon. "Tiga akuntan menerangkan tidak bersedia dengan alasan macam-macam, seperti sibuk atau ada tugas lain," kata dia melaporkan di awal sidang. Sehingga, kuasa hukum KSP Intidana (debitur), Nurkholis meminta perpanjangan waktu untuk memperbaiki usulan perdamaian dan mencoba jalan keluar sebaik mungkin. "Bahwa akhir-akhir ini terjadi suasana tidak kondusif oleh anggota KSP Intidana. Kami ingin mencabut usulan damai sebelumnya. Mengingat jadwal sidang (keputusan damai) baru besok 14 Desember, maka dengan itikad baik diputuskan untuk mencari jalan keluar atas ketidakkondusifan itu," terangnya. Sontak suasana sidang menjadi riuh teriakan pengunjung memboikot permintaan debitur. Hakim pengawas, Torowa Daeli pun sempat terpancing emosi dan meminta seluruh pengunjung untuk tenang. Hakim kemudian menawarkan kembali pencabutan perdamaian dengan membero waktu selama 10 hari bagi kreditur untuk mengurus kembali usulan perdamaian. Namun, lagi-lagi para kreditur yang datang di ruang sidang menolak secara serempak. Selanjutnya rapat ditutup dan dikembalikan ke hakim pemutus untuk menentukan sikap. (Yusuf IH)





























