Tersangka Notaris Koruptor Pajak Huni Penjara Lebih Lama

Semarang, Obsessionnews - Tersangka notaris koruptor uang pajak jual beli rumah, Damar Susilowati dipastikan bakal menjalani 'penginapan hotel prodeo' lebih lama lagi. Pasalnya, berkas perkara tersangka dugaan korupsi uang pajak jual beli rumah dengan bukti setor pajak yang dipalsukan belum dilimpahkan ke pengadilan sejak dia ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu Semarang Oktober 2015 lalu. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sutrisno Margi Utomo menyebutkan perkara Damar saat ini ditangani Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Heryono yang mana memperpanjang status tahanan terhadap tersangka. "Penahanan tersangka diperpanjang mas, detailnya bisa sama pak Sri Heriyono. Saya lupa sampai kapan," kata dia, Rabu (11/11/2015). Perbuatan tersangka dinilai telah merugikan negara sebanyak Rp 823.536.000. Damar sendiri diketahui akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang yang sama. Serta lebih subsidair melanggar Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 dalam UU yang sama. Saat ini tersangka masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang," ungkapnya. Terpisah, Kepala LP Wanita Bulu Semarang, Suprobowati mengaku belum menerima perpanjangan penahanan tersebut. Meski begitu, ia menduga pemberitahuan perpanjangan masih diproses di bagian administrasi Lapas. "Berkas perpanjangan penahanan belum sampai ke saya, mungkin masih dibagian administrasi Lapas," kata Suprobowati ketika dihubungi via telepon. Keadaan tersangka, lanjut Suprobowati, terus menangis hingga malam hari sewaktu pertama kali tidur di penjara. Namun sekarang tersangka sudah mulai tenang dan bersedia makan makanan jatah dari Lapas. "Tapi beberapa hari ini sudah tenang dan bisa menerima keadaan. Dia (Damar) satu kamar dengan terpidana WNA dari Timur Leste, saya juga sudah ketemu beliau (Damar) dan terus menenangkan. Sekarang tampaknya dia (Damar) sudah bisa menerima keadaan di LP dan keadaan terlihat sehat," ungkapnya. Kasus ini bermula pada November dan Desember 2010 lalu dimana Damar bersama tersangka lain, Suyuti Machful dan Kurniawan Effendy melawan hukum dengan menggunakan bukti setor dan validasi bank persepsi (Bank BTN Cab Semarang dan Bank BPD Jateng Cab Semarang). Para tersangka telah dua kali melakukan peralihan hak (AJB) SHM 295/Kalibantengkulon, Kota Semarang. Namun faktanya diketahui pembayaran pajak BPHTB (SSB) dan PPh final (SSP) yang digunakan sebagai lampiran proses peralihan hak di kantor pertanahan Kota Semarang dan telah berbalik nama atas nama pembeli adalah palsu. (Yusuf IH)





























