Misbakhun Tak Puas Dengan Kenaikan Cukai Rokok

Misbakhun Tak Puas Dengan Kenaikan Cukai Rokok
Jakarta, Obsessionnews - Kenaikan tarif cukai rokok tahun 2016, disikapi ketidakpuasan anggota Komisi XI DPR RI. Sebab banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja. Menurut Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) golongan 1 mengalami kenaikan menjadi Rp 320 per batang atau 10,34%. Dia tidak puas dengan kenaikan itu. Sebab, kata dia, sektor ini banyak melibatkan tenaga kerja. Dia juga mempertanyakan soal kenaikan cukai rokok untuk SKT yang tinggi. Menurut dia, karena perusahaan rokok besar golongan 1 menggunakan kenaikan cukai SKT saat ini, demi mengurangi volume pekerjaan yang dialihkan ke koperasi masyarakat tersebut. Seharusnya, kenaikan SKT golongan 1 yang banyak dialihkan pada ke koperasi dan termasuk fokus pemerintah dalam mendongkrak tarif cukai. “Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok ini justru makin menaikkan gelombang PHK buruh SKT,” kata dia di gedung DPR RI, Rabu (11/11). Kementerian Keuangan, sebelumnya memastikan tarif cukai rokok bakal naik mulai tahun 2016 mendatang dengan angka rata-rata 11,19 persen. Rencana ini, sudah memperhitungkan aspek kesehatan dan mengakomodasi kemampuan pabrik serta petani tembakau. Targetnya, mematok penerimaan negara dari sektor ini sebesar Rp 146,4 triliun. "Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau). Jadi hasil akhirnya 11,19%, dulu sempat ada pandangan 23%, kemudian turun 15%. Sekarang pemerintah tegas di angka 11,19%," ungkap Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan. Menurut Heru, kenaikan tarif cukai terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96 persen sampai 16,47 persen. Cukai rokok jenis SKM, bakal naik sebesar 11,48 persen hingga 15,66 persen. Sedangkan SKT 0 sampai 12%. Berikut rincian kenaikan cukai rokok dari data Kemenkeu: Sigaret Kretek Mesin (SKM): · Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66%. · Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498%. · Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21%. Sigaret Kretek Tangan (SKT): · Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34%. · Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36%. · Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71%. · Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00%. · Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88%. · Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau 0%. Sigaret Putih Mesin (SPM): ·  Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47%. · Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96%. · Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91%. (Mahbub Junaidi)