Laporan PKN Telat Ganggu Berkas Tersangka Kondensat

Jakarta, Obsessionnews - Berkas perkara tiga tersangka kasus kondensat, yaitu mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno (HW), mantan Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono (RP) beserta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas) Djoko Harsono (DH) masih perlu dilengkapi (P21) oleh Bareskrim, agar dapat segera disidangkan oleh Kejaksaan. Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Kombes Golkar Pangraso mengatakan terhambatnya kelengkapan berkas perkara tersebut karena belum adanya laporan Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Hanya PKN saja belum selesai," ujar Golkar di Jakarta, Rabu (11/11/2015). Golkar juga belum dapat memastikan batas waktu BPK untuk menyelesaikan laporan PKN tersebut agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap. "Silakan ditanyakan ke sana (BPK)," pungkasnya. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi dari SKK Migas, TPPI, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain DH, dua yang lainnya yaitu, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan Bos PT TPPI Honggo Wendratno (HD). (Purnomo)





























