Kejagung Kembangkan Kasus Bansos Sumut

Jakarta, Obsessionnews - Tim Satgas Antikorupsi Kejaksaan Agung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ketua Tim Satgas, Victor Antonius mengatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya mengajukan 30 pertanyaan. "Tentang tanggungjawab dia sebagai kepala daerah untuk hibah dan bansos bagaimana, itu saja," ujar Victor di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2015). Gatot Pujo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatra Utara tahun 2012-2013. Pemeriksaan harus dilakukan di gedung KPK, karena Gatot berstatus sebagai tahanan lembaga antirasua itu. Kejagung menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatra Utara tahun 2012-2013. Selain Gatot, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara Eddy Sofyan. Gatot diduga tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah. Juga dalam penetapan SKPD yang mengelola dana. Sedangkan, tersangka Edy meloloskan data-data yang belum lengkap. Perbuatan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Victor mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru. Namun dia enggan mengungkapkan pihak mana yang tengah disasar. "Nanti kita kembangkan lagi. (Arah kemana?) Ya pertanyaannya, pokoknya sudah jelas, nanti kita lihat," terang Victor. (Has)





























