Kapolri: SE tentang Hate Speech bukan Produk Hukum

Kapolri: SE tentang Hate Speech bukan Produk Hukum
Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) bukan suatu peraturan atau regulasi. “Surat edaran ini tidak ada norma yang baru. Norma-normanya sudah ada dalam KUHP dan undang-undang lainnya,” tegasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang berjudul: “Benarkah Demokrasi mulai dikebiri?” pada Selasa malam (10/11/2015). Selanjutnya Jenderal Badrodin kembali menegaskan bahwa menegaskan SE ini adalah suatu naskah dinas yang ditujukan untuk internal Polri. Namun pihaknya memahami kekhawatiran pada SE karena meyangkut terminologi sosial yang menyangkut aspek hukum. Selanjutnya dijelaskan bahwa SE keluar atas rekomendasi dari hasil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang melakukan penelitian di 4 kota besar yaitu Bandung, Surabaya, Makasar dan Banten yang hasilnya banyak anggota polisi di lapangan belum memahami tentang 'Ujaran Kebencian' kemudian dalam penanganannya masih ditemukan keragu-raguan. “Sehingga penanganan hate speech ini tiak tuntas,” imbuhnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Kompolnas memberikan rekomendasi untuk kepada Polri supaya memberikan petunjuk yang jelas tentang hate speech dan cara penanganannya. Menurut Badrodin, dari beberapa kasus yang terjadi memang perlu pemahaman yang jelas tentang hate speech dan penanganannya. “Dari beberapa kasus di masyarakat terkait agama maupun ras ini kita memerlukan suatu petunjuk bagi anggota Polri agar mereka tahu apa itu ujaran kebencian dan bagaimana cara penangannya,” tandas Kapolri. Secara umum yang dalam hate speech adalah komunitas seperti ras, gender, agama dan orientasi seksual dengan unsur-unsur;pertama, adanya ekspresi dalam berpendapat;kedua, advokasi kebencian dan ketiga terkait dengan melakukan diskriminasi permusuhan dan/atau kekerasan. Tetapi, kata Badrodin, karakter masyarakat kita berbeda dengan lainnya. Adapun ditujukan kepada individu karena seringkali yang disasar individu tetapi berreaksi adalah komunitas. “Misalnya di Madura. Kalau di dalam keluarga merasa dicemarkan. Keluarga yang lain bisa ikut melakukan kekerasan. Begitu juga dibeberapa daerah lainnya,” jelasnya. Jadi ini bukan hanya kepada pejabat saja, Melainkan kepada individu yang bisa berimplikasi kepada komunitas. “Jadi ini yang kita masukkan dalam ‘Ujaran Kebencian’,” imbuhnya. Badrodin juga menolak jika SE yang dikeluarkan Mabes Polri berhubungan dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penyampaian pendapat dimuka umum. “Karena kita sudah tahu sudah ada Perkap (Peraturan Kapolri) dan sudah ada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,” terangnya. Namun dirinya juga memahami yang dilakukan Gubernur DKI karena dalam UU No. 9 tahun 1998 ada hal-hal yang tidak diatur secara teknis. “Gubernur selaku penyelenggara pemerintah di daerah punya kewenangan untuk melakukan pengaturan penertiban pada ruang-ruang publik. Fasilitas-fasilitas umum,” jelas kapolri. "Itu sebagai bentuk jaminan penggunaan fasilitas umum tidak ada yang mengganggu," tambahnya. Pernyataan yang sama disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol  Anton Charliyan, bahwa SE tentang Hate Speech bukan aturan tetapi merupakan pengingat ke dalam anggota Polisi akan adanya fenomena hate speech yang harus diwaspadai. Lebih jauh dijelaskan belajar dari Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu Presiden yang lalu banyak bermunculan hate speech di media-media, khususnya media sosial. “Masalah hate speech bukanlah masalah hukum. Tetapi maslaah moral dan etika,” tegas Anton. Menurut data, kata Anton bahwa 75% pengguna internet adalah kalangan anak SMA. “Jika 137 juta pengguna intenet, berarti 100 juta diantaranya anak muda. Apakah kita rela media sosial diisi oleh hate speech?” ujar Anton bertanya. Dari laporan data tersebut terungkap ujaran kebencian atau kata-kata hujatan  keluar juga dari kalangan SMP sampai SMA sesuai tingkatannya. “Apakah kita rela kata-kata hujatan menjadi habit atau kebiasaan?” ujar lagi. Masih menurut Anton, masalah hate speech di beberapa negara lain pun memberlakukannya sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai yang berlaku di negara yang bersangkutan. Hal berbeda dikatakan oleh Pengamat Politik, Prof Arbi Sanit yang berpendapat kebebasan adalah sensitif dalam demokrasi. “Harus hati-hati dalam mengatur kebebasan. Jaminan kebebasan masih harus tetap ada,” ujarnya. Mengenai keberadaan hate speech, kata Arbi Sanit, demokrasi di Indonesia  pada rezim sekarang sudah merosot jika dibandingakan dengan rezim Gus Dur, Mega dan SBY. Bahkan, kata dia di era Presiden Susilo ada yang memuat gambar sapi bertuliskan “SBY” tidak ada yang ditangkap atau diperiksa. Masalah penggunaan media sosial, katanya lagi adalah masalah mendidik orang untuk menggunakan internet dengan baik. “Bukan urusan polisi. Kenapa Polisi mengambil urusan pendidikan. Ini porsi pendidikan,” tukasnya. Dengan munculnya aturan tentang hate speech, Arbi menilai rezim yang sekarang adakah rezim yang tidak kuat menahan kesulitan. Sementara itu pihak Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memberikan masukan pada SE Kapolri supaya pendefinisian hate speech harus jelas dan hati-hati. “Karena saat ini belum memberikan pemahaman yang jelas tentang hate speech,” sarannya. Kemudian, lanjutnya, penilaian suatu tindakan sebagai “hate speech” harus ditentukan oleh pihak independen. SE khususnya harus berorientasi pada hukum ultimum remedium bergantung pada orang yang melaporkannya. "Kemudian penerapannya jangan sampai menimbulkan ketakutan publik yang meluas, hate speech hanya merujuk pada pribadi bukan pada kebijakan dan SE jangan sampai menekan pada kerja jurnalistik," tuturnya.  (Teddy)