Tekad Rio Capella Ingin Percepat Kasusnya

Tekad Rio Capella Ingin Percepat Kasusnya
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella tak bersedia mengajukan eksepsi atau keberatan meski didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rio yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara oleh Kejati Sumut dan Kejagung itu bertekad menuntaskan kasusnya lebih cepat. "Kita ingin cepat. Gini-gini kalau eksepsi kan tertunda lagi, kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio saat ditanya alasan dirinya tak ajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015). "Makanya begini Senin depan kan ikut (persidangan). Nah nanti di situ akan ketahuan lihat (benar tidaknya)," lanjut Rio. Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK sudah menguraikan secar jelas tindak pidana terhadap kliennya, karena itu pihaknya ingin mengukuti kasus ini sesuai jalur hukum yang ada. Maqdir mengakui, Rio menerima uang Rp200 juta dari anak buah OC Kaligis. "Kita akan terima putusan jaksa, namun kita tidak akan ajukan eksepsi, kasus ini simple saja, Rio memang menerima uang, dan saksi juga telah mengiyakan dugaan tersebut," kata Maqdir. Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung. Perbuatan Rio Capella diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Has)